SANCAnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku
mendapat surat pengunduran diri Ferdy Sambo, tersangka kasus dugaan pembunuhan
Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menanggapi hal tersebut, kuasa
hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo
tidak perlu menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo.
Menurutnya, surat pengunduran
diri itu hanya sebuah taktik Ferdy Sambo agar dianggap sebagai personel yang
perlu dihormati. "Saya rasa taktik
Ferdy Sambo supaya dia menjadi orang terhormat.
Saya minta kepada Kapolri agar
jangan disetujui itu," ujap Kamaruddin Simanjuntak seusai dihubungi, Kamis
(25/8/2022). Dia menejelaskan proses
sidang kode etik Ferdy Sambo agar bisa berjalan semestinya dengan hasil yang
terlihat jelas.
Sebab, dia mengatakan Ferdy Sambo
tidak layak menjadi seorang anggota polisi karena telah merencanakan pembunuhan
kepada bawahannya. "Saya rasa jika
sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo lebih layak dipecat secara
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)," jelasnya.
Selain itu, Kamaruddin
mengungkapkan alasan Ferdy Sambo seharudnya dipecat secara PDTH ialah karena
berusaha berbohong kepada semua pihak.
Dengan demikian, dia mengaku tidak setuju jika Kapolri menerima dan
mengabulkan surat pengunduran diri tersebut.
"Semua orang ditipu sama
Ferdy Sambo ini, Kapolri, Komnas HAM, Kompolnas, Pemerintah, bahkan publik juha
kena prank. Jadi, dia layak mendapatkan hukuman pemecatan di Polri,"
imbuhnya. (tvone)