SANCAnews.id – Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Novriyansyah
Joshua Hutabarat atau Brigadir J tengah digelar Polri, Selasa (30/8/2022). Reka
adegan dilakukan di tiga lokasi, dimulai dari Magelang, Jawa Tengah.
Di tengah rekonstruksi
berlangsung, mantan pengacara tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E,
Deolipa Yumara mengungkap hal baru di balik pembunuhan tersebut.
Deolipa mengaku mendapat
informasi dari Bharada E, bahwa mantan kliennya itu curiga adanya hubungan
spesial antara Putri dengan asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf. Di mana,
Kuat juga berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Namanya dia curiga, terus
kasih tahu saya. Gitu doang, terus kasih tahu saya ada apa-apanya si itu dan si
itu," ujarnya kepada Okezone.
Informasinya, Kuat Maruf diduga
tepergok berhubungan dengan Putri oleh Brigadir J. Kemudian panik, Putri lapor
Brigadir Ricky Rizal, sedangkan Kuat Maruf menghubungi Ferdy Sambo dan
menceritakan seolah ada pelecehan.
Brigadir J ini menjadi korban.
Sehingga tak ada Brigadir J melecehkan Putri. Namun, Deolipa menegaskan,
informasi yang disampaikan itu hanya dugaan. Sehingga belum bisa dipastikan
kebenarannya.
"Dugaan ya, dugaan,"
tuturnya.
Polri telah menetapkan lima
tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo,
Bharada E, ART sekaligus sopir Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan
bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh
menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga
memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J
muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo
menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar
seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (okezone)