SANCAnews.id – Mantan
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo berupaya melakukan penyogokan ke Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal diduga dilakukannya guna meloloskan
permohonan perlindungan yang diajukan istrinya Putri.
Penyogokan itu diungkap langsung oleh Ketua LPSK, Hasto
Atmojo Saroso. Dia mengatakan upaya tersebut bukan lagi dugaan, namun benar
terjadi.
"Itu bukan diduga, memang terjadi," kata Hasto
saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/8/2022).
Peristiwa itu terjadi di Kantor Propam Polri, tempat kerja
Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri pada Rabu 13 Juli 2022, lima hari
setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.
LPSK bertemu Ferdy Sambo untuk melakukan koordinasi kasus kematian Brigadir J.
Pada saat itu seseorang yang merupakan anggota Ferdy Sambo
menyodorkan uang di dalam dua amplop berukuran tebal ke salah satu staf LPSK.
"Waktu sudah selesai mau pulang, ada seseorang dari Pak
Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi
kita tidak tahu karena kita tidak membuka," ungkap Hasto.
Hasto memastikan bahwa dua amplop yang diduga berisi uang
tersebut langsung ditolak dan dikembalikan. Dia juga mengaku tidak mengetahui
secara jumlah uang tersebut.
"Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga,"
tegasnya.
Dijelaskan setelah kejadian itu, pada Kamis 14 Juli 2022,
Putri istri Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan
melakukan pertemuan pada Sabtu 16 Juli 2022. Saat itu LPSK gagal menggali
keterangan karena kondisinya yang tidak stabil.
Terhitung LPSK sudah dua kali berupaya menemui Putri untuk
proses asesmen permohonan perlindungannya, namun gagal dilakukan karena
kondisinya yang tidak stabil. Pada Senin (15/8/2022) depan, LPSK akan
memutuskan status Putri, terlindung atau tidak. (suara)