SANCAnews.id – Sidang Habib Bahar bin Smith kembali berlanjut
usai dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang Kamis
kemarin (4/8), Habib Bahar bin Smith menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Tak hanya lewat kuasa hukum, pleidoi juga disampaikan
langsung Habib Bahar bin Smith. Dalam pleidoi, Bahar bin Smith menyinggung dan
meragukan dasar tuntutan yang mengatasnamakan keadilan dari JPU.
"Saya tertawa melihat isi dakwaan untuk 'keadilan' tapi
nyatanya isinya bohong. Penuh kemunafikan dan kepalsuan," kata Bahar di
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis
(4/8), seperti dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Dalam pleidoinya, Bahar menganggap apa yang dia alami saat
ini bukan suatu keadilan. Sebab, banyak pelaku penistaan agama lainnya yang
justru tak diproses. Dia juga menyinggung soal korupsi yang kerap terjadi di
tanah air.
Bahkan, Bahar menuding tuntutan 5 tahun penjara dari jaksa
merupakan intervensi dan bukan keinginan JPU.
"Saya yakin, tuntutan lima tahun bukan kemauan mereka
(JPU). Tapi intervensi atasan. Makanya saya bilang jangan untuk keadilan, tapi
kezaliman. Mana keadilan, saya ditangkap secepat kilat, belum diperiksa
(sebagai) saksi sudah ditahan," tegasnya.
Bahar juga heran atas kasus yang menjerat dia hingga dituduh
menimbulkan keonaran atas ceramah yang dilakukan di Kampung Cibisoro, Kabupaten
Bandung akhir tahun lalu itu. Dia turut menyinggung pejabat yang justru kerap
berbicara kebohongan namun tak diproses.
"Keonaran daring gara-gara saya ceramah. Beda pendapat
di media sosial, apakah adil? Kenapa banyak pejabat berbohong, berdusta, ingkar
janji, bukankah itu kebohongan yang di dalamnya ada keonaran, bahkan keonaran
daring, banyak rakyat susah. Apa ini disebut keadilan?" tegas Bahar.
Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara karena dinilai
JPU telah terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Tuntutan diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,
Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis lalu (28/7).
“Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan
pidana penjara selama lima tahun,” ujar JPU. **