SANCAnews.id – Personel Brimob berseragam loreng
lengkap memasuki gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu 6 Agustus 2022
siang.
Mereka membawa senjata laras panjang juga ke sana. Terkait
adanya sejumlah personel Brimob ini ke sana, Direktur Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian pun buka suara. Kata dia, personel
Brimob itu hadir ke sana untuk pengamanan wilayah gedung Bareskrim.
"Iya (Brimob hadir untuk pengamanan wilayah gedung
Bareskrim)," kata dia kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.
Andi menjelaskan, kehadiran personel Brimob untuk pengamanan
gedung Bareskrim ini atas permintaan resmi. Dimana permintaan itu datang dari
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto.
Dia kembali menegaskan kehadiran personel Brimob itu
semata-mata karena diminta untuk menjaga gedung Bareskrim saja.
"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim.
Itu atas permintaan resmi Kabareskrim," katanya lagi.
Sebelumnya, Tim khusus atau Timsus dari Mabes Polri kembali
menyampaikan perkembangan terkini mengenai kasus saling tembak di rumah Kadiv
Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan seorang anggota Polri
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terkait kasus ini, Polisi akhirnya telah
menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai
tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi
Rian Djajadi mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian
Brigadir J ini setelah Polisi memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa sejumlah
barang bukti. Setelah tim khusus memintai keterangan sejumlah saksi dan
mengumpulkan sejumlah bukti, maka tim khusus menetapkan Bharada E sebagai
tersangka.
“Dari hasil penyelidikan tersebut pada malam ini penyidik
sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap
cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka” Kata Andi saat Konferensi
Pers di Mabes Polri, Rabu malam 3 Agustus 2022. (viva)