SANCAnews.id – Tim khusus bentukan Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Bharada RE (E) sebagai tersangka
kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu
malam, 3 Agustus 2022.
Penetapan tersangka Bharada E ini diumumkan oleh Direktur
Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. Usai
menyampaikan Bharada E sebagai tersangka, Brigjen Andi langsung mundur ke
belakang bergeser dari mikrofon.
Kemudian, Andi Rian tampak tertawa ekspresinya setelah
umumkan Bharada E jadi tersangka sambil bincang dengan Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen
Ahmad Ramadhan. Selanjutnya, Andi Rian berbincang-bincang dengan Ramadhan.
Sebelumnya diberitakan, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi
Rian Djajadi mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian
Brigadir J ini setelah Polisi memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa sejumlah
barang bukti.
Setelah tim khusus memintai keterangan sejumlah saksi dan
mengumpulkan sejumlah bukti, maka tim khusus menetapkan Bharada E sebagai
tersangka.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini penyidik
sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap
cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Andi pada Rabu malam,
3 Agustus 2022.
Sementara, kata Andi, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Ini tetap berkembang," ujarnya. (viva)