SANCAnews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Diputuskan untuk menjadi
terlindung LPSK sebagai justice collaborator," kata Ketua LSPK Hasto
Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin
(15/8/2022). Hasto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Bharada E
bahwa jika ingin menjadi terlindung dari LPSK, maka dia harus berperan sebagai
justice collaborator.
"Dan akhirnya dua hari yang
lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator,"
tambahnya. Hasto menambahkan LPSK menilai Bharade E memenuhi syarat sebagai
tersangka yang bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus
pidana pembunuhan berencana terhadp Brigadir J.
Selain bukan pelaku utama, kata
Hasto, Bharada E juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada
aparat penegak hukum tentang berbagai fakta terkait kejadian perkara.
Berdasarkan catatan LPSK, Bharada
E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran minor karena saat kejadian dia mendapatkan
perintah dari atasannya. "Bahkan keterlibatannya masih kami dalami, apakah
yang bersangkutan menjadi master mind atau bagaimana; tapi yang jelas, kami
melihat peran yang bersangkutan ini kecil dan kami melihat yang bersangkutan
tidak punya mens rea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," jelas Hasto.
Keputusan LPSK memberikan
perlindungan terhadap Bharade E karena dua syarat, yakni adanya ancaman dan
adanya proses hukum yang harus segera dilalui Bharada E sehingga harus segera
didampingi.
"Kedua-duanya memenuhi bahwa
ancaman yang bersangkutan ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi
struktural, di mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di
dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana," katanya.
Dengan ditetapkannya keputusan
tersebut berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), maka perlindungan
darurat, yang telah diberikan sebelumnya kepada Bharade E, dicabut.
"Dan juga di dalam proses
peradilan, kami akan selalu mendampingi yang bersangkutan sampai kemudian
putusan diambil oleh hakim," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK
Achmadi mengatakan pihaknya menilai saat ini tidak ada ancaman langsung yang
diterima Bharada E.
Namun, Bharada E memiliki
kekhawatiran terjadi ancaman serta tekanan fisik dan psikis atas tindak pidana
yang diungkap menurut keadaan sebenarnya. Untuk diketahui, program perlindungan
diberikan kepada terlindung berupa:
(1). Perlindungan Fisik;
(2). Pemenuhan Hak Prosedural
selaku JC;
(3). Perlindungan Hukum;
(4). Bantuan Rehab Psikologis
dalam rangka penguatan proses peradilan; dan
(5) Bantuan Rehab Psikososial dalam bentuk menghadirkan dokter dan rohaniwan. (tvone)