SANCAnews.id – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tersangka kasus
penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, mencabut kuasa Deolipa
Yumara dan Muh Burhanuddin sebagai pengacaranya.
“Iya betul,” kata Andi Rian saat
dikonfirmasi Tempo, Jumat, 12 Agustus 2022.
Andi Rian juga mengonfirmasi
surat pencabutan kuasa hukum yang dilihat Tempo benar dibuat langsung oleh
Richard. Namun, ketika ini ditulis, ia belum merespons siapa kuasa hukum
pengganti Deolipa dan Burhanuddin dan hanya mengatakan penggantinya sudah ada.
Dalam surat ketikan yang
ditandatangani oleh Richard Eliezer di atas materai Rp10.000 pada 10 Agustus
2022, Richard mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara dan Muh
Burhanuddin per 10 Agustus.
“Sejak tanggal surat ini di
tandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini maka surat kuasa tertanggal 6
Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi,” tulis
surat itu.
Sejak berita ini ditulis, Deolipa
Yumara dan Burhanuddin belum membalas pesan atau panggilan telepon Tempo untuk
mengonfirmasi pencabutan kuasa hukum ini.
Dengan begitu, Richard telah dua
kali mencabut kuasa dari pengacaranya dalam sepekan terakhir. Pada akhir pekan
sebelumnya, dia juga mencabut kuasa dari pengacara Andreas Nahot Silitonga dan
kemudian menunjuk Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai dua pengacara
barunya.
Selasa lalu, Deolipa pun mengaku
mendapatkan tekanan untuk mundur. Tekanan itu didapatkan setelah dia dinilai
membocorkan pengakuan terbaru Richard soal peran Ferdy Sambo dalam penembakan
Yosua.
Richard sendiri hari ini
dijadwalkan menjalani pemeriksan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Komisioner Komnas HAM
Choirul Anam mengatakan selain Richard, mereka juga akan memeriksa Ferdy Sambo.
“Hari ini Komnas HAM akan ke Mako
Brimob untuk memeriksa Ferdy Sambo dan Bharada E,” kata Choirul Anam kepada
Tempo, Jumat, 12 Agustus 2022.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri
Irjen Pol Dedi Prasetyo juga mengonfirmasi agenda pemeriksaan Komnas HAM
terhadap Ferdy Sambo dan Richard itu. Jenderal bintang dua itu menjelaskan
Richard hanya akan diperiksa di Mako Brimob dan bukan pemindahan lokasi penahanan.
Tim Khusus bentukan Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan
Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang
Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo,
Putri Chandrawati. (tempo)