SANCAnews.id –
Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan bahwa bantuan sosial (bansos)
yang terkubur dan ditemukan di kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa
Barat, tidak dilakukan dari masa dia menjabat.
"Jadi yang jelas itu bukan zaman saya, karena waktu saya
jadi menteri, Bapak Presiden sudah menyampaikan 'Bu Risma, jangan bantuan
berupa barang,'" kata dia melalui pesan suara diterima di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan pesan dari Presiden tersebut menjadi alasan
saat mulai menjabat, di mana dia menyalurkan bansos dalam bentuk uang.
"Tapi itu salah satu, dan itu memang aturannya boleh di
perpres tentang bantuan itu boleh dalam bentuk uang dan barang," kata dia.
Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan barang diduga
bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada
Minggu, 31 Juli 2022.
Penemuan barang diduga bansos presiden untuk warga terdampak
COVID-19 yang tertimbun di dalam tanah itu terungkap setelah ahli waris pemilik
lahan, Rudi Samin, melakukan penggalian menggunakan alat berat dan tengah
ditangani Polrestro Depok.
Rudi menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait temuan
"kuburan" bansos dan penggunaan lahan tanpa izin tersebut.
Klarifikasi JNE
Pihak manajemen perusahaan logistik PT JNE, angkat bicara
soal temuan bansos dari presiden untuk masyarakat terdampak COVID-19. Bansos
tersebut diketahui dibuang dan dikubur dekat gudang di kawasan Sukmajaya,
Depok, Jawa Barat.
Head of Media Relation Departement JNE, Kurnia Nugraha
mengatakan, tindakan penguburan bansos tersebut tidak ada yang menyalahi
aturan. Menurut Kurnia, pihaknya telah memiliki perjanjian dengan pihak
Pemerintah terkait prosedur penanganan barang rusak.
"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial
di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses
standar operasional penanganan barang yang rusak. Sesuai dengan perjanjian
kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," kata Kurnia
melalui keterangan persnya, Minggu, 31 Juli 2022.
Kurnia mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan tindakan
itu, apabila tidak ada kesepakatan sebelumnya. "Sebagai perusahaan
Nasional yang bergerak di bidang jasa kurir ekspres dan logistik sejak tahun
1990, JNE terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh
pelanggan, masyarakat serta pemerintah," katanya.
Kurnia mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, JNE selalu
mengedepankan nilai-nilai berbagi, memberi, menyantuni dan saling menghargai
serta menghormati seluruh pihak baik internal maupun eksternal perusahaan.
Meski begitu, Kurnia menambahkan, pihaknya siap menjalani
setiap proses yang berlaku, apabila temuan bansos yang ditimbun itu menimbulkan
permasalahan.
"JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur
dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," katanya. (viva)