SANCAnews.id – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak telah
resmi divonis hukuman penjara 12 tahun oleh Pengadilan tinggi Malaysia karena
skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada Selasa (23/8).
Seperti dikutip dari Al-Jazeera,
Najib didakwa atas pencurian dana negara sekitar Rp 6,7 Triliun dari 1MDB yang
didirikan bersama pada tahun 2009 ketika Najib menjadi perdana menteri.
Ketua hakim pengadilan, Maimun
Tuan Mat mengatakan pengajuan banding Najib harus ditolak karena berdasarkan
hasil persidangan, mantan PM terbukti bersalah atas tujuh dakwaan.
"Pengadilan memvonis hukuman
12 tahun dan denda sekitar 668 miliar rupiah untuk Najib. Dia akan dijebloskan
ke penjara dan kemungkinan menjadi mantan perdana menteri pertama yang masuk
penjara," ungkapnya seperti dilansir RMOL.
Selama menunggu proses
banding, Najib telah dibebaskan dengan
jaminan sejak 2018 hingga tahun ini. Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi
campur tangan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) dalam proses
pengadilan.
Pada Juli 2020, pengadilan yang
lebih rendah memutuskan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian
uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 150 miliar rupiah dari SRC
International, mantan unit 1MDB, ke rekening bank pribadinya.
Pengajuan banding di bulan
Desember tahun lalu tidak diterima oleh pengadilan, sehingga menggiringnya
untuk pergi ke Pengadilan Federal sebagai jalan terakhir. (*)