SANCAnews.id – Sikap protes terhadap pengesahan
Revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)
disampaikan jutaan buruh dengan melakukan longmarch dari Bandung ke Jakarta.
Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Jawa Barat, Arif
Minardi menerangkan, aksi dimulai dengan berkumpul di Gedung Sate, Kota
Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/8) pukul 10.00 WIB. Aksi ini merupakan bagian
unjuk rasa akbar serentak pada tanggal 10 Agustus 2022.
Arif mengatakan, pagi tadi ada lebih dari 500 buruh yang
tergabung dalam AASB, tokoh masyarakat Jabar dan pihak-pihak yang mendukung
aksi ini berkumpul di Gedung Sate. Namun peserta longmarch dibatasi hanya 50
orang.
Kendati begitu, jumlah 50 orang yang melakukan longmarch
merupakan perwakilan dari 40 organisasi buruh.
"Aksi unjuk rasa akbar ini akan dilakukan karena
pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog baik sebelum
dan sesudah disahkannya UU PPP," kata Arif saat dihubungi Kantor Berita
Politik RMOL, Sabtu (6/8).
Lebih lanjut, Arif menyampaikan penilaiannya atas disahkannya
revisi UU PPP yang bakal berdampak pada kesejahteraan buruh. Pasalnya,
undang-undang itu disinyalir bakal melegitmasi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja diputuskan inkonstitusional oleh Mahkamah
Konstitusi (MK) lantaran menggunakan metode yang tidak diatur dalam UU 12/2011
tentang PPP.
Sementara, dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja, kelompok
buruh mengklaim tidak ikut diajak berbicara, padahal ada aturan mengenai
klaster ketenagakerjaan di dalamnya.
"Secara gamblang UU Omnibus Law Cipta Kerja ini
melanggar Pasal 5 huruf (g) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yaitu mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan," tuturnya.
"Sehingga sebagai pihak terdampak langsung dalam hal ini
pekerja/buruh tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan
penyusunan draf/naskah maupun saat pembahasan di DPR," demikian Arif.
(rmol)