SANCAnews.id – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Alasannya dua alat bukti sudah
cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat
dikonfirmasi di Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.
Andi tidak merinci dua alat bukti
tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan
yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah
dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8
Juli 2022.
"Itu materi penyidikan, bukan
untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri
itu.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri
telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo,
berisinial Bharada RE dan Brigadir RR.
Bharada RE adalah Bharada Richard
Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka
dan dilakukan penahanan pada Rabu 3 Agustus 2022. Sedangkan Brigadir RR ditahan
mulai Minggu 7 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Brigadir RR ditersangkakan dengan
Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini
berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal
55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka
atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan
pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338,
juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus
Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak
profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga,
Jakarta Selatan.
Dari 25 orang tersebut, empat di
antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Ferdy Sambo,
ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok
untuk pemeriksaan.
Tim gabungan Itsus melakukan pengawas
pemeriksaan khusus terhadap Irjen Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran
prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas
Kadiv Propam Polri.
Tim telah memeriksa 10 saksi dan
beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam
penanganan TKP Duren Tiga.
Kemudian untuk pertama kalinya istri
Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi muncul ke hadapan publik saat menjenguk
suaminya di Mako Brimob Klapa Dua Depok, Minggu (7/8).
Kepada media, Putri menyampaikan
bahwa dirinya mencintai suaminya, dan sudah mengikhlaskan semua peristiwa yang
dialami oleh keluarganya.
"Saya Putri, bersama anak-anak.
Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa agar kami
sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan
segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," kata Putri.
Hingga hari ini, genap satu bulan
kasus penembakan Brigadir J bergulir, sejak peristiwa terjadi. Dua orang telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini yaitu Bharada E dan Brigadir
RR. (tempo)