SANCAnews.id –
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen
Fadil Imran untuk mengusut tuntas kekerasan terhadap jurnalis yang tengah
menjalankan tugas peliputan di area rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo,
Kamis, (14/7).
Desakan itu menyusul adanya kekerasan
yang dialami jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik (Video di Detikcom) saat
meliput isu tentang penembakan Brigadir J di area rumah Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo. Mereka diintimidasi oleh tiga pria yang berbadan tegap,
berambut cepak, dan berpakaian hitam.
Saat itu, dua jurnalis sedang
melakukan wawancara dengan petugas kebersihan di Jalan Saguling, Kompleks Polri
Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari arah belakang, tiga orang
tersebut menghampiri jurnalis, memepet, dan mengambil paksa telepon genggam yang
saat itu digunakan untuk wawancara. Pasalnya, selama proses penyelidikan dan
penyidikan peristiwa penembakan di rumah Sambo, tidak sedikit kepolisian
berjaga di area Komplek Polri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh
AJI Jakarta, pada awalnya jurnalis CNN dan 20Detik mencari informasi di area
komplek. Mereka mendatangi rumah Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk mencari
informasi lebih mendalam.
Istri dari Ketua RT yang saat itu ada
di rumah menerima keduanya. Setelah itu, mereka mencoba untuk mencari rumah
petugas kebersihan dan menanyakan informasi tentang situasi Rumah Ferdy Sambo
sebelum dan setelah kejadian.
Rumah petugas kebersihan berada
sekitar seratus meter dan berbeda kompleks dengan rumah Sambo. Hanya ada pintu
kecil yang terbuka untuk akses jalan.
Sembari berjalan ke rumah yang
dituju, di ujung jalan kompleks terdapat 10 orang yang sedang bercengkrama. Dua
jurnalis sempat melewati mereka untuk bisa menjangkau rumah petugas kebersihan.
Setelah itu kedua jurnalis mewawancarai petugas kebersihan dengan cara merekam
sambil berjalan.
Baru sekitar seratus meter berjalan,
tiga orang yang sebelumnya ikut berkumpul di ujung kompleks menghampiri dua
jurnalis. Ponsel yang digunakan untuk merekam diambil paksa. Mereka juga
menghapus semua video dan foto hasil rekaman peliputan di area Kompleks Polri.
Tak cukup itu, ketiga orang tersebut
bahkan meminta jurnalis untuk tidak meliput terlalu jauh dari olah tempat
kejadian perkara (TKP).
Jurnalis CNN dan 20Detik sempat
menolak memberikan ponselnya. Keduanya bahkan mempertanyakan tujuan ambil paksa
alat kerja yang digunakan jurnalis dalam meliput.
Alih-alih memberikan penjelasan,
ketiga orang yang tidak menunjukkan identitas tersebut dengan tegas melarang
jurnalis melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Tas yang digunakan jurnalis CNN dan
20Detik diperiksa tanpa ada persetujuan. Bahkan kedua jurnalis juga ikut
digeledah tanpa memberikan penjelasan mengapa ketiganya melakukan tindakan
tersebut.
Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto
menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja
jurnalistik.
“Mengambil, menghapus paksa, hingga
melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan
yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan
sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers,” tegas Afwan dalam keterangannya, Kamis malam (14/7).
Sementara itu, Direktur LBH Pers Ade
Wahyudin mengecam tindakan yang tidak memberikan ruang jurnalis dalam melakukan
peliputan di lokasi kejadian.
Menurut Ade, jurnalis bekerja untuk
kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam
meliput. Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal
perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.
“Tindakan intimidasi dan penghalangan
aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin
transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di
rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” tegas Ade Wahyudin
Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta
dan Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan sikap:
1. Mengecam intimidasi yang dilakukan
oleh tiga pria saat Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik meliput kasus
penembakan Brigadir J. Kerja-kerja
jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik.
2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro
Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang
menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18
ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999. Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368
KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses
ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain.
3. Mengimbau kepada semua pihak untuk
menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.
Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU
Pers 40/1999.
4. Meminta kepada kantor media untuk
menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya
kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis.
5. Dalam prinsip menghormati
kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan
akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana
tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab
adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan
terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”. (rmol)