SANCAnews.id – Aktris sensasional Nikita Mirzani
didapati melakukan perjalanan ke luar negeri di tengah statusnya sebagai
tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Status tersangka Nikita Mirzani dilayangkan Kejaksaan Negeri
Serang melalui Surat Pemberitahuan Diimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus
pelanggaran UU ITE pada tanggal 10 Juni 2022. Kendati telah ditetapkan sebagai
tersangka, Nikita Mirzani justru didapati melakukan perjalanan ke luar
negeri.
Ditambah, perjalanan ke luar negeri itu dia lakukan di tengah
statusnya yang harus melakukan wajib lapor kepada pihak Polresta Serang Kota
terakit kasus yang menyeretnya.
Pihak Polresta Serang Kota pun turut angkat bicara terkait
perjalanan Nikita Mirzani ke luar negeri.
Kasie Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri mengaku pihaknya
mengetahui perjalanan Nikita Mirzani ke luar negeri di tengah statusnya yang
wajib lapor.
"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya,
NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya," ungkap Iwan
Sumantri dalam keterangan tertulisnya, Banten, Jumat (29/7/2022).
Iwan menjelaskan tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan
kepergian kliennya itu guna melakukan pemeriksaan kesehatan. Atas dasar
tersebut, pihak Polresta Serang Kota tak mengeluarkan surat pencekalan
kepergian terhadap aktris sensional itu.
Ditambah, Nikita Mirzani telah melakukan wajib lapor sebelum
melakoni perjalanan ke luar negeri.
"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa
kemarin. Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan
terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," ujarnya.
Sementara, pihak Polresta Serang Kota turut menjamin
keterbukaan proses penyidikan terhadap Nikita Mirzani. "Proses penyidikan atau pemeriksaan
untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara,"
pungkasnya. (tvOne)