SANCAnews.id – Aktris sensasional Nikita Mirzani didapati melakukan perjalanan ke luar negeri di tengah statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

 

Status tersangka Nikita Mirzani dilayangkan Kejaksaan Negeri Serang melalui Surat Pemberitahuan Diimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus pelanggaran UU ITE pada tanggal 10 Juni 2022. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani justru didapati melakukan perjalanan ke luar negeri. 

 

Ditambah, perjalanan ke luar negeri itu dia lakukan di tengah statusnya yang harus melakukan wajib lapor kepada pihak Polresta Serang Kota terakit kasus yang menyeretnya.

 

Pihak Polresta Serang Kota pun turut angkat bicara terkait perjalanan Nikita Mirzani ke luar negeri.  Kasie Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri mengaku pihaknya mengetahui perjalanan Nikita Mirzani ke luar negeri di tengah statusnya yang wajib lapor. 

 

"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya," ungkap Iwan Sumantri dalam keterangan tertulisnya, Banten, Jumat (29/7/2022).

 

Iwan menjelaskan tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan kepergian kliennya itu guna melakukan pemeriksaan kesehatan. Atas dasar tersebut, pihak Polresta Serang Kota tak mengeluarkan surat pencekalan kepergian terhadap aktris sensional itu. 

 

Ditambah, Nikita Mirzani telah melakukan wajib lapor sebelum melakoni perjalanan ke luar negeri.  "NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin. Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," ujarnya.

 

Sementara, pihak Polresta Serang Kota turut menjamin keterbukaan proses penyidikan terhadap Nikita Mirzani.  "Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," pungkasnya. (tvOne)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.