SANCAnews.id – Drama kasus 'kematian sang ajudan', yakni seorang anggota polisi bernama Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut.

 

Kini, sebanyak 11 orang terdekat mendiang Brigadir J dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Kamarudin Simanjuntak melakukan pemeriksaan di Polda Jambi, pada Jumat (22/7/2022). 

 

Pemeriksaan tersebut pun berjalan cukup lama sekitar hampir 10 jam. Melalui kuasa hukum keluarga Brigadir J, diketahui pemeriksaan para saksi utama dilakukan pihak kepolisian sejak pagi hingga malam.

 

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi utama yang melihat jenazah. Termasuk ibu dan bapaknya," kata Kamarudin, Jumat (22/7/2022). 

 

Kamarudin juga menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan, bahwa ada kemungkinan untuk melakukan Autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, yang rencananya dilakukan pada awal pekan depan, di lokasi pemakaman atau di rumah sakit terdekat.   "Kita lengkapi berkas administrasi terlebih dahulu. Ada kemungkinan pekan depan, Senin atau Selasa di lokasi.

 

Untuk lokasi di pemakaman, namun dicek dulu kelayakannya," ujarnya.  Ia menambahkan, pemeriksaan sebelas saksi dilakukan karena adanya temuan bukti baru oleh pihak kepolisian. Sehingga saat ini status kasus penembakan Brigadir J naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

 

"Karena sudah ada cukup bukti, sehingga sudah bisa naik status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kamarudin.  Kamarudin juga menyampaikan bahwa adanya satu orang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik.

 

Namun, dirinya belum membuka identitas mengenai siapa yang ditetapkan tersangka tersebut.  "Ya ada satu yang saat ini ditetapkan tersangka, namun saya belum bisa memberitahu siapa yang ditetapkan tersangka, karena masih proses penyelidikan," tambahnya. (tvOne)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.