SANCAnews.id – Pihak keluarga Yoshua Hutabarat atau Brigadir
J mengungkap fakta tentang Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan sebagai sosok
yang melarang keluarga membuka peti jenazah.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan
pihak keluarga meminta Brigjen Hendra dicopot jabatannya seperti Kadiv Propam
Irjem Pol Ferdy Sambo.
"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari
masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan
pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti
mayat," kata Johnson kepada awak media Selasa (19/7/2022). Ia juga
mengatakan bahwa tindaka Brigjen Hendra dinilai melanggar prinsip keadilan
untuk keluarga Brigadir J dan melanggar hukum adat.
"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip
hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus
dilakukan," lanjutnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum Brigadir J juga menilai bahwa
perilaku Brigjen Hendra tidak sopan kepada keluarga mendiang dengan melakukan
intimidasi dan memojokan.
"Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan
keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam,
tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu
tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat,"
jelasnya.
Selaku kuasa huku, ia menyayangkan tindakan Brigjen Hendra
kepada keluarga Brigadir J. "Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina
mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka,"
tutupnya. (tvOne)