SANCAnews.id – Kepolisian berhenti menindaklanjuti laporan Roy Suryo terhadap tiga akun Twitter yang diduga pertama kali mengunggah meme patung Buddha di Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra
Zulpan mengatakan laporan yang dibuat Roy Suryo itu tidak memenuhi unsur pidana.
Selain itu, Roy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus
itu.
"Yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo
sebagai terlapor, makanya ini yang naik sidik. Yang laporan dia tidak memenuhi
unsur pidana," kata Zulpan di kantornya, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
Meski begitu, Zulpan belum merinci alasan penyidik menetapkan
Roy Suryo sebagai tersangka. Ia pun enggan mengungkapkan apakah Roy Suryo ikut
membuat meme itu atau sekadar mengirimkan ulang. Namun, kata dia, kiriman Roy Suryo
lah yang membuat meme itu viral.
"Tentunya postingannya ini yang membuat viral, kemudian
juga yang dilaporkan oleh para pelapor itu adalah postingan Roy Suryo. Itu,
kan, pengakuan Roy Suryo bahwa dia mendapatkan dari orang lain," kata
Zulpan.
Dalam kasus ini polisi menjerat Roy Suryo dengan pasal 28
ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau pasal ujaran
kebencian, serta pasal 156 a KUHP alias pasal penistaan agama dan pasal 15 UU
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Saat ini Roy sampai
saya menyampaikan informasi ini masih menjalani pemeriksaan terkait kasusnya
sebagai tersangka tersebut," kata Zulpan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu ditetapkan sebagai
tersangka berdasarkan laporan polisi pada 20 Juni 2022 yang dibuat oleh
Kurniawan Santoso, sebagai perwakilan umat Buddha, dengan terlapor Roy Suryo
sebagai pemilik akun twitter yang menggunggah meme itu, yakni @KRMTRoySuryo2.
Laporan meme patung Buddha Candi Borobudur juga dilaporkan ke
Bareskrim Polri pada 20 Juni 2022 oleh Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin
Wu, dan telah dilimpahkan oleh tim penyidik Bareskrim Polri ke Subdit Siber
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sementara itu, laporan polisi bernomor
LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dibuat pihak Roy dilaporkan oleh
kuasa hukumnya, yakni Pitra Romadoni pada Kamis, 16 Juni 2022. Roy hanya
sebagai saksi bersama Georgian Obertha karena dia merasa tidak punya legal
standing.
Dalam laporan ini, Roy melaporkan tiga akun twitter yang
dianggapnya membuat atau mengunggah pertama kali meme Patung Buddha Candi
Borobudur yang diubah wajahnya seperti wajah Presiden Joko Widodo. 3 akun itu
adalah @IrutPagut, @NewOpang, dan @fly_free_DY. (tmp)