SANCAnews.id – Sampai saat ini oknum Polri
Bharada E belum ditetapkan sebagai tersangka. Status oknum disebut melakukan
aksi tembak dengan mendiang Brigadir J itu hanya diamankan dan bukan ditangkap.
Kepastian itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedy
Prasetyo, Minggu (24/7).
Terkait dengan insiden baku tembak dua anak Kadib Propam
Irjen Ferdy Sambo itu, Dedi hanya mengimbau agar tidak ada spekulasi informasi
yang memperkeruh upaya penanganan hukumnya.
Kata Dedi, terkait apakah ada tersangka yang diduga terkait
dengan kematian Brigadri J, merupakan kewenangan penyidik yang sudah diberi
tugas oleh Korps Bhayangkara.
"Statusnya (Bharada E) masih sebagai saksi, masih
diperiksa untuk dimintai keterangan," jelas Dedi.
Terbaru tim yang dibentuk Mabes Polri melakukan rekonstruksi
insiden kematian Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Irjen Sambo.
Pihak kepolisian juga sedang memeriksa Decoder CCTV yang
sudah ditemukan. Sebelumnya dikabarkan CCTV di kediaman Ferdy Sambo disebut
rusak. (rmol)