SANCAnews.id – Proses pembahasan RUU KUHP yang kini telah berada di meja DPR
RI sempat membuat Dewan Pers terkejut. Sebab, draf RUU KUHP yang digodok
pemerintah hingga sampai ke meja dewan Senayan dianggap tidak melibatkan publik
dan insan pers.
Padahal, RUU KUHP sudah pernah dibahas bersama dengan insan
pers pada tahun 2019 silam. Saat itu, pemerintah melibatkan insan pers untuk melakukan pembahasan intensif mengenai
beberapa pasal yang ada di RUU KUHP.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya
dalam acara audiensi Kementerian Hukum dan HAM bersama Dewan Pers di Hotel Gran
Melia, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
“Terus terang kami surprise. Karena apa? (tahun) 2019 (Dewan
Pers) menyerahkan catatan kepada Ketua DPR, MPR, ada beberapa catatan terkait
pembahasan menyangkut pers. Persoalan muncul ter-delay. Sampai hari ini kami
tidak pernah ada keterlibatan untuk tindak lanjut dari apa yang dibahas (dalam
RUU KUHP)," kata Agung.
Dewan Pers sempat kesulitan mendapatkan akses terhadap draf
RUU KUHP yang diserahkan kepada DPR RI. Oleh karenanya, Dewan Pers meminta
pemerintah terbuka mengenai isi dari RUU KUHP terbaru.
"Kami agak kesulitan mendapatkan akses. Kami juga
mendapatkan sumber itu kelimpungan. (saat mendapat bahan), Dewan Pers dengan
teman-teman media melihat, apakah itu betul draf final atau bukan?"
tuturnya.
Yang jadi catatan Dewan Pers, adalah soal kebebasan pers, dan
kemerdekaan pers. "Ini menjadi catatan yang kami sampaikan,” tutupnya (rmol)