SANCAnews.id – Direktur Eksekutif Amnesty
International Indonesia, Usman Hamid mempertanyakan apakah jabatan Irjen Ferdy
Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri juga telah dinonaktifkan oleh Kapolri
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, seperti halnya jabatan Kepala Divisi
Propam Polri.
Menurut Usman, sudah semestinya Ferdy Sambo dinonaktifkan
dari seluruh jabatan-jabatan strategis di Kepolisian yang diberikan kepadanya.
Sebab, Ferdy Sambo menjadi salah satu pihak terperiksa dalam kasus penembakan
Brigadir J di rumah dinasnya.
"Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah
dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan
dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan
Kepala Satgas Khusus," ujar Usman memberikan keterangannya di Kantor ICW,
Jakarta Selatan, Kamis 28 Juli 2022.
Dalam sepak terjang pemeriksan ICW sendiri, Usman katakan
jabatan tersebut tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022.
Surat perintah tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
"SPRIN ini tidak diketahui publik selama ini karena
mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam
kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar bebenah
reformasi kepolisian," ujarnya.
Usman menegaskan Polri belum benar-benar menonaktifkan Ferdy
Sambo dari jabatan tersebut. Dengan mash menjabatnya Ferdy Sambo sebagai Kepala
Satgassus Polri, menurut Usman, akan sangat mempengaruhi proses pengusutan
kasus baku tembak dua anggota Polri tersebut.
"Perbaikan di sektor ini sangat penting termasuk ke
depannya apabila kepolisian ini menjadi lembaga publik, lembaga independen
menjaga keseimbangan pemerintah maka ini harus memberi jarak pada potensi
konflik kepentingan yang bisa cederai reformasi kepolisian," ujarnya.
Usman juga sempat menyinggung posisi Kapolda Metro Jaya Irjen
Pol Fadil Imran dalam kasus baku tembak tersebut. Sebab, Irjen Fadil selaku
Kapolda Metro Jaya tentu menerima laporan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan
Kombes Budhi Herdi Susianto di hari penembakan.
"Yang perlu ditelusuri adalah apakah Kapolres Jaksel
melaporkan laporan Kadiv Propam kepada Kapolda? Dan kalau ada laporan tersebut
apa perintahnya dari Kapolda? Kalau ternyata itu bisa diketahui atau tidak
diketahui, kita belum bisa menilai apa yang sebenarnya menyebabkan itu
penyelidikan kepolisian di awal mengandung kejanggalan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
mengambil langkah tegas dan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam
Polri. Jabatan Kadiv Propam saat ini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot
Eddy Pramono.
"Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy
Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, dan kemudian jabatan tersebut
saya serahkan kepada Pak Wakapolri," ujarnya.
Ramai diberitakan kasus Baku tembak terjadi antara Bharada E
dan Brigadir Yoshua di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren
Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 sore yang berakhir dengan tewasnya
Brigadir Yoshua.
Kapolri kemudian membentuk tim khusus dipimpin Wakapolri
Komjen Gatot Eddy untuk mengusut tuntas kasus ini. Pengusutan ini melibatkan
Komnas HAM dan Kompolnas sebagai tim eksternal. (viva)