SANCAnews.id – Usai dilakukan pemeriksaan
intensif selama 24 jam sejak Kamis (21/7/2022) malam di Polresta Serang Kota,
penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota batal menahan artis Nikita Mirzani
(NM).
“NM harus mendampingi tiga orang anaknya maka penyidik
Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk NM tidak
dilakukan penahanan. Maka malam ini terhadap tersangka NM dipersilakan untuk
kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda
Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media di Polresta Serang Kota
pada Jumat (22/7/2022).
Kendati demikian sesuai dengan SOP yang ada, Nikita yang
masih berstatus tersangka itu tetap diwajibkan untuk melapor secara rutin yakni
satu minggu sekali kepada penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Namun demikian konteksnya sesuai dengan SOP dari penyidikan
terhadap status tersangka maka NM diikuti untuk wajib lapor secara rutin. Wajib
lapor satu minggu satu kali dan itu juga sudah kami sampaikan kepada pengacara
dan NM, beliau menyanggupi bisa menginformasikan itu,” kata Shinto.
Shinto menyebutkan selama diperiksa oleh penyidik, Nikita
sangat kooperatif dengan menyerahkan alat bukti berupa 1 unit handphone merek
iPhone 12 warna biru dan akun media sosial Instagram yang dikelola oleh
dirinya.
“Sejak masa penangkapan 24 jam kemajuan penyitaan alat bukti
pada masa penangkapan telah dilakukan pernyataan satu unit handphone jenis
iPhone 12 warna biru dari NM kemudian juga terhadap akun media sosial Instagram
yang dioperasionalkan oleh tersangka, ini beliau sangat kooperatif supaya bisa
menyampaikan kepada penyidik alat bukti yang diperlukan,” papar Shinto. (in.id)