SANCAnews.id – Keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua
Hutabarat mendorong Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Brigjen
Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi
Susianto. Keduanya dianggap melakukan tindakan tak sesuai prosedur.
Untuk Karo Paminal dianggap melanggar asas keadilan. Dia disebut
melarang keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.
"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari
masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan
pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (melarang, red)
membuka peti mayat," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson
Pandjaitan saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Juli.
Kemudian, Kapolres Metro Jakarta Selatan juga diminta agar
dicopot dari jabatannya. Alasannya dia memimpin proses penyelidikan.
Menambahkan, pengacara keluarga Brigadir J lainnya,
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Kombes Budhi Herdi Susianto dianggap bekerja
tidak sesuai prosedur untuk mengungkap insiden berdarah ini.
Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain belum ada
penetapan tersangka. Lalu, proses olah TKP yang tidak melibatkan inafis, dan
tidak memasang police line.
"Terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita (kronologi,
red) yang berkembang itu," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, keluarga menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo mencopot Irjen Fery Sambo masih belum cukup. Bahkan, pimpinan
Korps Bhayangkara itu juga menonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes
Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan
"Bagi kami tidak cukup harusnya tindakan yang sama juga
dilakukan terhadap Kapolres dan Karo Paminal secepatnya demi fearness
(keadilan, red), kelancaran dan keterbukaan penanganan kasus ini," kata
Johnson. (voi)