SANCAnews.id – Status buronan yang disematkan
kepada tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Tanah Bumbu, Kalimantan
Selatan, Mardani H. Maming dianggap terlalu berlebihan dan tidak seharusnya KPK
mengeluarkan DPO, lantaran Mardani sempat memberikan pernyataan akan datang ke
KPK pada 28 Juli 2022.
Hal itu disampaikan jurubicara PDI Perjuangan Deddy Yevri
Hanteru Sitorus saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis
(28/7).
"Saya sangat berharap lain kali KPK menjalankan tugasnya
sesuai prosedur saja, tidak pakai drama,” harap Deddy.
Pihaknya mendukung penuh kinerja KPK dalam memberantas
praktik korupsi di Indonesia. Oleh karenanya, KPK diharapkan profesional dan
pihak-pihak yang diduga menjadi tersangka diharap koperatif.
"Dan sebagai pribadi saya sangat mendukung kerja keras
dan konsistensi KPK dalam melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan tindak
pidana korupsi,” ucapnya.
Dan, Deddy menegaskan bahwa PDIP bersepakat bahwa korupsi
adalah musuh semua dan seharusnya semua pejabat negara dan pihak-pihak yang
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kekuasaan dan keuangan negara
berkomitmen menghindari dan menolak melakukan korupsi. *