SANCAnews.id – Meski statusnya sudah tersangka
atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani tidak dilakukan
penahanan. Artis dengan model rambut bondol ini oleh pihak kepolisian hanya
diwajibkan lapor.
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh
Santoso, bebasnya Nikita pergi keluar negeri ini lantaran tidak disematkan
status cekal oleh pihak kepolisian, sehingga tidak dipermasalahkan untuk pergi
ke luar negeri.
Namun Sugeng menegaskan jika Nikita Mirzani tidak memenuhi
kewajibannya untuk melapor setiap satu minggu sekali, pihak kepolisian bisa
melakukan upaya paksa.
“Bila tidak hadir lagi maka bisa digunakan red notice,” kata
Sugeng kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/7).
Terkait sepak terjang Nikita Mirzani ketika berurusan dengan
aparat kepolisian, Sugeng menduga artis yang cukup kontroversial itu memiliki
backing dari internal korps bhayangkara, sehingga Nikita seolah mendapat
“keistimewaan” dari pihak kepolisian.
“Nikita Mirzani diduga punya backing internal polisi juga,
sehingga berani keluar negeri tanpa pemberitahuan pada penyidik,” ujar Sugeng
menyayangkan.
Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri
menyampaikan bahwa Nikita terbang ke luar negeri untuk mengecek kondisi
kesehatan. AKP Iwan mengklaim bahwa tim kuasa hukum Nikita juga telah bersurat
kepada penyidik terkait kepergian Nikita ke luar negeri.
“Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM,
pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan," kata AKP Iwan Sumantri
saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7). ***