SANCAnews.id – Pakar Hukum Tata Negara Refly
Harun menyoroti penetapan tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana
Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Polri diketahui telah menetapkan satu tersangka,
tetapi belum merilis lengkap siapa dan perannya dalam kasus tersebut.
Menurut Refly Harun, penetapan tersangka tersebut cenderung
mengarah kepada anggota polisi berpangkat rendah. "Kita belum dikasih tahu soal sosok
tersangka sesungguhnya. Namun, saya rasa penetapan tersangka dimulai dari orang
kecil (pangkat rendah,red) dulu," ucap Refly Harun di kanal YouTube-nya
dilansir Minggu (24/7/2022).
Refly Harun menjelaskan meski berawal dari pangkat terendah,
pengungkapan tersangka bisa mengarah kepada sosok yang lebih tinggi. Sebab, dia menuturkan hal itu bisa dilakukan
ketika penyidik memiliki cukup bukti kuat. "Nah, kalau bicara soal
tersangka lainnya, biasanya dimulai dari orang kecil dulu.
Jika sudah ada bukti kuat, tersangka besar bisa
ditangkap," jelasnya. Selain itu,
Refly Harun mengatakan kasus Brigadir J dilaporkan terkait dugaan pembunuhan
berencana sehingga pelakunya bisa lebih dari satu.
Dengan demikian, dia meminta pihak kepolisian segera
mengungkap kasus tewasnya Brigadir J yang telah naik ke tahap penyidikan. "Jadi, kita lihat bagaimana
profesionalitas, independensi, dan transparansi Polri dalam mengusut kasus
tersebut," imbuhnya.
Adapun Brigadir J alias Yosua Hutabarat diduga tewas setelah
baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy
Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (tvOne)