SANCAnews.id – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti penetapan tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

 

Sebelumnya, Polri diketahui telah menetapkan satu tersangka, tetapi belum merilis lengkap siapa dan perannya dalam kasus tersebut. 

 

Menurut Refly Harun, penetapan tersangka tersebut cenderung mengarah kepada anggota polisi berpangkat rendah.  "Kita belum dikasih tahu soal sosok tersangka sesungguhnya. Namun, saya rasa penetapan tersangka dimulai dari orang kecil (pangkat rendah,red) dulu," ucap Refly Harun di kanal YouTube-nya dilansir Minggu (24/7/2022). 

 

Refly Harun menjelaskan meski berawal dari pangkat terendah, pengungkapan tersangka bisa mengarah kepada sosok yang lebih tinggi.  Sebab, dia menuturkan hal itu bisa dilakukan ketika penyidik memiliki cukup bukti kuat. "Nah, kalau bicara soal tersangka lainnya, biasanya dimulai dari orang kecil dulu.

 

Jika sudah ada bukti kuat, tersangka besar bisa ditangkap," jelasnya.  Selain itu, Refly Harun mengatakan kasus Brigadir J dilaporkan terkait dugaan pembunuhan berencana sehingga pelakunya bisa lebih dari satu. 

 

Dengan demikian, dia meminta pihak kepolisian segera mengungkap kasus tewasnya Brigadir J yang telah naik ke tahap penyidikan.  "Jadi, kita lihat bagaimana profesionalitas, independensi, dan transparansi Polri dalam mengusut kasus tersebut," imbuhnya. 

 

Adapun Brigadir J alias Yosua Hutabarat diduga tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (tvOne)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.