SANCAnews.id – Kasus baku tembak antar ajudan
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan
pada Jumat sore (8/7) semakin mempertegas kejanggalan demi kejanggalan.
Salah satu kejanggalan itu setidaknya ditangkap oleh Mantan
Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksamana (Purn) Soleman B.
Pontoh.
Pensiunan jenderal bintang dua TNI Angkatan Laut itu
mempertanyakan, mengapa Bharada E yang disebut sebagai pelaku penembak Brigpol
Yosua alias Brigadir J hingga tewas saat ini belum juga ditetapkan sebagai
tersangka.
“Nah, kenapa enggak bisa jadi tersangka, ini sudah ada orang
mati kok. Dan faktanya (Bharada E) menembak secara sadar itu lima peluru masuk
(ke tubuh Brigadir J),” kata Soleman saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat
(15/7).
Disisi lain, ia mengaku heran dengan keterangan resmi Polri
bahwa Bharada E menggunakan senjata api jenis Glock 17 yang dianggapnya tidak
masuk akal. Pasalnya, Soleman mengungkapkan, senjata semi otomatis itu tidak
layak dipergunakan oleh Bharada E yang masih Tamtama, apalagi magasin diisi 17
peluru.
“Itu enggak masuk akal. Dia itu dipegangkan Glock 17, seorang
Tamtama itu masa pegang Glock, itu pegangan raja-raja, pangkat Kapten ke atas,
lah ini malah dipegangkan ke Tamtama,” ujarnya.
Kalaupun, lanjut dia, Bharada E ditugaskan mengawal keluarga
Irjen Ferdy Sambo, mestinya Bharada E hanya cukup menggunakan senjata revolver
dengan 5 peluru.
“Dalam situasi apa Glock dipegang, standarnya 5 (pistol)
revolver, lah ini malah di rumah pake Glock. Mau ada apaan pegang Glock 17
peluru, mau ada maling atau apa,” ujar dia.
“Ini semakin enggak masuk akal. Kalau diawali dengan
berbohong, maka akan ada kebohongan selanjutnya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, tim khusus pencari fakta yang dipimpin
Wakapolri maupun pihak Polres Jakarta Selatan masih melakukan serangkaian
penyelidikan dan belum menemukan bukti kuat guna menaikkan status Bharada E
dari saksi menjadi tersangka. Atau belum ada tersangka dalam peristiwa berdarah
di Duren Tiga itu. (rmol)