SANCAnews.id – Tiga oknum anggota Polri yang
mengintimidasi wartawan saat tengah melakukan peliputan di rumah dinas Kadiv
Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan sudah diberikan
tindakan tegas.
“Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman
jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh
Karo Provost Brigjen Benny Ali," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi
Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).
Dedi menyesalkan
peristiwa itu terjadi. Polri berkomitmen sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo terbuka kepada publik, termasuk awak media.
"Organisasi Polri terus membangun komunikasi publik yang
baik, menerima saran masukan kritik dan mendengarkan apa yang menjadi aspirasi
seluruh komponen bangsa," ucap jenderal bintang dua itu.
Dedi berharap kasus intimidasi terhadap wartawan tak terjadi
kembali. Polri memahami jurnalis hanya menjalankan tugas dan kerja jurnalistik
dilindungi Undang-Undang. Tugas jurnalis, kata dia, dalam rangka memberikan
informasi, literasi, edukasi kepada masyarakat tentang semua peristiwa yang
terjadi di Indonesia.
"Oleh karenanya seluruh anggota Polri harus mampu
bersinergi, berkomunikasi, dan justru melindungi teman-teman media dalam
melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, jangan sebaliknya," kata Dedi.
Menurut dia, tindakan-tindakan yang mengintervensi pers
ataupun tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum bakal ditindak tegas. Hal
tesebut sesuai komitmen pimpinan Polri. (rmol)