SANCAnews.id – Kuasa Hukum keluarga Brigadir J,
tidak terima dengan hasil autopsi yang sekarang. Dikarenakan, banyak
kejanggalan antara bekas luka dan fakta yang ada.
"Kenapa tidak terima, karena ada informasi yang tidak
jelas dan atau tidak mengandung kebenaran," katanya di Bareskrim Polri,
Jakarta Selatan, Senin (18/7).
"Supaya transparan, karena ini kasus publik atau domain
publik harus dilakukan visum et Repertum atau autopsi ulang," tambah
Kamaruddin.
Sebelumnya, Kamaruddin bersama tim melaporkan kasus
penembakan Brigadir J ke Bareskrim. Laporan tersebut pun diterima dengan nomor
STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.
Sementara untuk kasus peretasan yang dialami oleh keluarga
Brigadir J belum diterima."Karena mereka (penyidik) minta untuk yang
peretasan itu harus ada foto kemudian Hp yang diretas itu," ujar Jhonson.
Dalam laporan tersebut, juga melampirkan bukti - bukti berupa
foto dan surat keterangan.
"Barang buktinya adalah surat permohonan visum et
repertum dari Kapolres Jakarta Selatan pada tanggal 8 juli 2022 di mana
dijelaskan ditemukan mayat laki2 pukul 17.00," jelasnya Kamaruddin.
"Kemudian barang bukti lainnya adalah adalah laki - laki
umur 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah dari rumah sakit Kramat Jati
atau RS Polri," lanjutnya.
"Ditemukanlah ada beberapa sayatan, kemudian ada
beberapa luka tembak, beberapa luka memar, ada pergeseran rahang, luka di bahu,
ada luka sayatan di kaki, ada luka di telinga, luka sayatan di belakang, luka
di jari-jari, luka membiru di perut kanan kiri atau di tulang rusuk dan
sebagainya, luka menganga di sini di bahu dan pipi," tambahnya. (mdk)