SANCAnews.id – Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, tidak terima dengan hasil autopsi yang sekarang. Dikarenakan, banyak kejanggalan antara bekas luka dan fakta yang ada.

 

"Kenapa tidak terima, karena ada informasi yang tidak jelas dan atau tidak mengandung kebenaran," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).

 

"Supaya transparan, karena ini kasus publik atau domain publik harus dilakukan visum et Repertum atau autopsi ulang," tambah Kamaruddin.

 

Sebelumnya, Kamaruddin bersama tim melaporkan kasus penembakan Brigadir J ke Bareskrim. Laporan tersebut pun diterima dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.

 

Sementara untuk kasus peretasan yang dialami oleh keluarga Brigadir J belum diterima."Karena mereka (penyidik) minta untuk yang peretasan itu harus ada foto kemudian Hp yang diretas itu," ujar Jhonson.

 

Dalam laporan tersebut, juga melampirkan bukti - bukti berupa foto dan surat keterangan.

 

"Barang buktinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan pada tanggal 8 juli 2022 di mana dijelaskan ditemukan mayat laki2 pukul 17.00," jelasnya Kamaruddin.

 

"Kemudian barang bukti lainnya adalah adalah laki - laki umur 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah dari rumah sakit Kramat Jati atau RS Polri," lanjutnya.

 

"Ditemukanlah ada beberapa sayatan, kemudian ada beberapa luka tembak, beberapa luka memar, ada pergeseran rahang, luka di bahu, ada luka sayatan di kaki, ada luka di telinga, luka sayatan di belakang, luka di jari-jari, luka membiru di perut kanan kiri atau di tulang rusuk dan sebagainya, luka menganga di sini di bahu dan pipi," tambahnya. (mdk)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.