SANCAnews.id – Pembebasan Nikita Mirzani dengan alasan anak mendapatkan sorotan publik. Pasalnya ada kasus lain yang membuat seorang ibu muda harus mendekam di penjara bersama bayinya yang baru dua tahun dan masih menyusu.

 

Dalam hal ini, akun Twitter @ndagels mengunggah empat judul artikel dengan dua kasus yang kontras.

 

Pertama tentang Nikita Mirzani yang dibebaskan karena harus dampingi anak.

 

Sementara berita kedua tentang penangguhan penahanan ibu di Lampung yang ditolak sehingga bayi 2 tahun harus ikut di dalam bui.

 

"Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tulis akun Twitter @ndagels.

 

Sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.

 

Kemudian dibebaskan dari tahanan Polresta Serang Kota setelah ada permohonan dari pengacara.

 

"Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

 

Shinto Silitonga menjelaskan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan adalah faktor kemanusiaan.

 

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," papar Shinto.

 

Meski dibebaskan, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.

 

Lain nasib dengan Nikita Mirzani, seorang ibu bernama Nita (31) harus tetap berada di bui usai penangguhan penahanannya oleh Kejari Bandar Lampung ditolak.

 

Tak mampu jauh dari bayinya yang masih menyusu, Nita terpaksa bawa bayi yang masih berusia dua tahun untuk tinggal di dalam sel tahanan.

 

Nita sendiri terkena kasus peredaran obat pelangsing ilegal.

 

Unggan tentang perbandingan Nikita Mirzani dan Nita sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

 

"Keadilan bagi siapa?" komentar warganet.

 

"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, syarat dan ketentuan berlaku," imbuh warganet lain.

 

"Udah biasa lihat ginian," tambah lainnya.

 

"Setelah berlaku sopan dan kooperatif, terbitlah dampingi anak," tulis warganet di kolom komentar.

 

"Sudah berkali-kali kasus yang mirip-mirip. Tersangka dibebaskan karena bersikap sopan ataupun mengurus anak (padahal mereka semua punya nanny). Uang memang bisa jd senjata utama ya ges ya," timpal lainnya.

 

"Memprihatinkan, antara hakim yang tak bernurani atau pengacara yang buta hukum," balas warganet. (suara)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.