SANCAnews.id – Terkait penanganan insiden baku
tembak di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM diingatkan bekerja
sesuai aturan, khususnya terkait kasus meninggalnya Brigadir J alias
Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Peringatan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi
Dasco Ahmad, Minggu (31/7).
Menurut Dasco, Komnas HAM seharusnya fokus menyusun
kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan. Selain itu, Komnas HAM harus
menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah.
Bagi Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu kesimpulan akhir
dari penyelidikan atas kejadian kematian brigadir J ditunggu-tunggu publik.
"Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian
tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa
rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah," tegas Sufmi
Dasco kepada wartawan, Minggu(31/7).
Dasco juga mengingatkan bahwa dalam Undang Undang tentang HAM
disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak
ditindaklanjuti karena adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di
peradilan.
Sebagaimana bunyi Pasal 91 ayat (1) UU 39/1999 tentang HAM:
Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan
apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi
pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang
tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasco meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan memberikan
waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang termaktub dalam Pasal 87 dan Pasal 92 UU HAM.
Pandangan Dasco, dalam UU HAM prinsip dasarnya adalah menjaga
kerahasiaan. Atas dasar itulah ia meminta Komnas HAM fokus bekerja sesuai basis
regulasi.
"Dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal
atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung,” demikian
Dasco. (rmol)