SANCAnews.id – Sesuai dengan optimisme Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gugatan praperadilan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming ditolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Hal itu merupakan putusan Hakim
tunggal yang dibacakan pada hari ini, Rabu sore (27/7) di PN Jaksel. Putusan
itu terkait permohonan praperadilan Maming terkait pengujian keabsahan
penetapan tersangka terhadap Maming selalu Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015
dan 2016-2018.
"Menyatakan praperadilan pemohon
tidak dapat diterima," ujar Hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo di PN
Jaksel, Rabu sore (27/7).
Untuk itu, KPK diperintahkan untuk
melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha
Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel yang menjerat Maming yang
juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Seluruh permintaan Maming dalam
praperadilan ini ditolak. Hakim menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam
menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka.
Dengan putusan itu, Maming masih
berstatus sebagai tersangka. Bahkan, status buronannya pun juga masih berlaku.
Selain itu, Hakim menilai bahwa
praperadilan Maming masuk ke dalam pokok perkara. Seharusnya, protes dari kubu
Maming disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menetapkan biaya perkara
nihil," ujar Hendra.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt)
Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengaku sangat optimis bahwa Hakim
akan menolak gugatan praperadilan Maming.
"Tentu kami sangat optimis bahwa
permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka ini akan ditolak oleh
Hakim," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (27/7).
Karena kata Ali, jawaban-jawaban KPK
melalui tim Biro Hukum di sidang praperadilan sebelumnya sudah sangat jelas,
bahwa KPK sudah mempunyai dan membeberkan 129 dokumen, 18 keterangan saksi, dan
bukti elektronik.
"Lebih dari dua alat bukti sudah
kami tunjukkan di depan (Hakim Praperadilan), sehingga kami optimis gugatan
permohonan praperadilan oleh tersangka ini akan ditolak persidangan," kata
Ali.
Sehari sebelum sidang praperadilan
ini, KPK sudah memasukkan Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada
Selasa (26/7).
Maming disebut tidak kooperatif
karena sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK sebagai
tersangka.
Dalam sidang praperadilan, KPK
mengungkapkan banyak fakta baru saat membeberkan jawaban atas praperadilan
Maming yang diungkapkan di hadapan Hakim pada Rabu (20/7).
Di mana, KPK membeberkan bahwa
penetapan tersangka Maming sudah sesuai prosedur hukum, yakni sudah memiliki
lebih dari dua alat bukti permulaan.
Penanganan perkara yang menjerat
Maming ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Februari
2022. Dari hasil telaah, laporan masyarakat itu belum pernah ditangani oleh
penegak hukum lainnya. Sehingga, KPK melakukan penyelidikan dengan meminta
keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak.
Saksi-saksi yang telah dimintai
keterangan dan klarifikasi, di antaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak
ESDM Propinsi Kalsel, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait
kasus dimaksud.
Dari serangkaian penyelidikan itu,
KPK melakukan pengumpulan data, informasi, dan dokumen sebagai bukti permulaan.
Sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan dua alat bukti. Di antaranya, surat
atau dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan
keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.
Termasuk permintaan keterangan
terhadap Maming serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik. Berikutnya
dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap
penyidikan.
Selain itu, dari proses penyelidikan
juga telah ditemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan
dengan peran Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
KPK juga menemukan fakta ada dugaan
pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya
Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dilakukan Maming
selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan UU 4/2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setelah PT PCN beroperasi dalam
penambangan batubara, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang
difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.
Beberapa perusahaan dimaksud, susunan
direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan Maming yang kemudian
dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama
"underlying" guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN
melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming tersebut sekitar
sejumlah Rp 104.369.887.822 (Rp 104,3 miliar).
Maming yang juga merupakan Ketua Umum
(Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 telah
dicegah oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan
bersama dengan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga menjabat sebagai Direktur
PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan. (rmol)