SANCAnews.id – Habib Bahar bin Smith meminta
pendukungnya untuk tidak berkecil hati atas tuntutan yang dilayangkan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Habib Bahar dituntut lima tahun penjara oleh jaksa dalam
persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis
(28/7).
"Saya dituntut lima tahun, jangan ada yang berkecil
hati. Jangankan 5 tahun, walaupun saya dituntut sampai hukuman mati, bagi saya
ikhlas, ridho, untuk keadilan," kata Habib Bahar dikutip Kantor Berita
RMOLJabar.
Habib Bahar juga meminta kepada para pendukungnya untuk
menjaga ketertiban, jangan sampai ada kerusuhan.
"Pulang ke rumah masing-masing, aman, tertib jangan ada
yang rusuh. Biar saya yang hancur, biar saya yang binasa asalkan Indonesia
tetap jaya," katanya.
Habib Bahar bin Smith dituntut jaksa selama lima tahun
penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU yang dipimpin ketua tim Suharja dalam
persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7).
Jaksa menilai, Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak
pidana menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya yang dilakukan di Kabupaten
Bandung.
Habib Bahar telah melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU
1/1946 Jo Pasal 55 KUHPidana. (*)