SANCAnews.id – Habib Bahar bin Smith meminta pendukungnya untuk tidak berkecil hati atas tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

 

Habib Bahar dituntut lima tahun penjara oleh jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7).

 

"Saya dituntut lima tahun, jangan ada yang berkecil hati. Jangankan 5 tahun, walaupun saya dituntut sampai hukuman mati, bagi saya ikhlas, ridho, untuk keadilan," kata Habib Bahar dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

 

Habib Bahar juga meminta kepada para pendukungnya untuk menjaga ketertiban, jangan sampai ada kerusuhan.

 

"Pulang ke rumah masing-masing, aman, tertib jangan ada yang rusuh. Biar saya yang hancur, biar saya yang binasa asalkan Indonesia tetap jaya," katanya.

 

Habib Bahar bin Smith dituntut jaksa selama lima tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU yang dipimpin ketua tim Suharja dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7).

 

Jaksa menilai, Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya yang dilakukan di Kabupaten Bandung.

 

Habib Bahar telah melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 Jo Pasal 55 KUHPidana. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.