SANCAnews.id –
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak berhak mengadili perkara berita
“Jin Buang Anak” dengan terdakwa Edy Mulyadi. Pasalnya, Edy yang berprofesi
sebagai wartawam dilindungi oleh UU Pers yang lex specialis.
Begitu tegas Menko Perekonomian era
Presiden Gus Dur, DR. Rizal Ramli saat menghadiri sidang Edy Mulyadi di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda menghadirkan keterangan saksi
ahli bahasa dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jalan Bungur Raya, Gunung
Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).
Atas dasar itu, Rizal Ramli meminta
Dewan Pers memberi pendidikan kepada hakim dan jaksa di pengadilan negeri
tentang UU Pers. Sehingga tidak asal mengadili wartawan yang dinilai offside
dalam membuat berita.
"Saya minta untuk Dewan Pers
supaya aktif menyosialisasikan dan mendidik hakim jaksa supaya UU Pers itu lex
specialis,” kata Rizal Ramli di lokasi.
Menurutnya, kasus Edy Mulyadi yang
diadili di pengadilan negeri adalah preseden buruk bagi sistem peradilan di
Indonesia, khususnya bagi kebebasan pers itu sendiri.
“Padahal kebebasan pers kita hari ini
diperjuangkan oleh tokoh-tokoh besar wartawan Indonesia yang menyatakan pers
perjuangan independensi, tokohnya itu Tirto Adhisuryo dan Mark Marco itu tokoh
perjuangan yang berjuang supaya pers itu, jadi alat perjuangan,” ucapnya.
"Namanya saja pers perjuangan,
dilanjutkan oleh Mochtar Lubis, Rosihan Anwar, oleh B.M. Diah, jadi pengadilan
ini betul-betul error, memalukan, enggak pantas di negara demokrasi,” demikian
Rizal Ramli. (rmol)