SANCAnews.id –
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempunyai alasan khusus dalam membebaskan
pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi para pensiunan ASN, purnawirawan, veteran
hingga pejuang kemerdekaan yang pernah berjasa untuk Jakarta.
Alasannya adalah sebagai bentuk
penghormatan. Kedua, pembebasan pajak kepada kelompok di atas juga dilakukan
untuk meringankan beban ekonomi.
Penegasan ini disampaikan melalui
video yang diunggahnya lewat akun YouTube pribadi, Jumat (16/7).
Menurut Anies, seharusnya pemerintah
provinsi DKI membayar jasa para pejuang tersebut. Tapi yang terjadi, pemerintah
justru memungut pajak dari mereka yang sudah berjasa, sehingga mereka terusir
dari tanah dan rumah yang mereka miliki.
“Ini yang kita hentikan. Kita tidak
ingin saudara-saudara kita, orang tua kita yang berjasa dan keluarganya terusir
dari rumahnya," sambung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu
seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta.
Tidak hanya itu, Anies juga
memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan
Gubernur 23/2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan
Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi pasca Pandemi melalui pajak daerah. (*)