SANCAnews.id – Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan tidak menahan artis Nikita Mirzani.

 

Hal ini sesuai dengan permohonan penasehat hukum tersangka Nikita untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, terlebih keputusan ini diambil usai penyidik melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.

 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan dengan alasan kemanusiaan, Nikita dinilai punya kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang masih kecil.

 

"Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM (Nikita Mirzani) melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan," kata Shinto di Polresta Serang Kota, Jumat malam (22/7).

 

Sejauh ini, Shinto menjelaskan Nikita malam ini sudah diperbolehkan meninggalkan Polresta Serang Kota. Ke depan, Nikita hanya diminta melakukan wajib lapor secara rutin.

 

"Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.

 

"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," tutup Shinto.

 

Sebelumnya, Penyidik Polresta Serang Kota Polda Banten menangkap artis Nikita Mirzani di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB.

 

Upaya paksa penangkapan Nikita dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.

 

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.

 

Sebelum penangkapan, polisi telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir.

 

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.