SANCAnews.id – Penyidik Satreskrim Polresta
Serang Kota memutuskan tidak menahan artis Nikita Mirzani.
Hal ini sesuai dengan permohonan penasehat hukum tersangka
Nikita untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, terlebih keputusan
ini diambil usai penyidik melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat
berjenjang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan
dengan alasan kemanusiaan, Nikita dinilai punya kewajiban untuk mendampingi
anak-anaknya yang masih kecil.
"Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota
mengakomodir permohonan tersangka NM (Nikita Mirzani) melalui penasehat
hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan," kata Shinto di Polresta Serang
Kota, Jumat malam (22/7).
Sejauh ini, Shinto menjelaskan Nikita malam ini sudah
diperbolehkan meninggalkan Polresta Serang Kota. Ke depan, Nikita hanya diminta
melakukan wajib lapor secara rutin.
"Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk
meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke
penyidik secara rutin," kata Shinto.
"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap
mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian
hukum," tutup Shinto.
Sebelumnya, Penyidik Polresta Serang Kota Polda Banten
menangkap artis Nikita Mirzani di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta
Selatan, pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB.
Upaya paksa penangkapan Nikita dipimpin langsung oleh
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3
personel Polwan.
"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan
terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan
terhadap tersangka NM," kata Shinto.
Sebelum penangkapan, polisi telah mengirimkan surat panggilan
terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak
hadir.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan
tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
(rmol)