SANCAnews.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Nusantara menyebutkan bahwa Pemerintah tidak melarang mahasiswa untuk melakukan
aksi dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi.
Koordinator BEM Nusantara untuk Pulau Jawa Ahmad Marzuki
mengatakan bahwa dalam pertemuannya dengan Dewan Pertimbangan Presiden
(Wantimpres) di Jakarta, Jumat, Pemerintah tetap memberikan kebebasan kepada
mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi.
"Enggak, enggak seperti itu. Negara ini kan negara
demokrasi, tidak ada larangan. Pemerintah tetap memberikan kebebasan untuk
menyampaikan aspirasi," kata Marzuki di kawasan Istana Merdeka, Jakarta,
Jumat (8/4/2022) dikutip dari Antara.
Marzuki menjelaskan bahwa internal BEM Nusantara belum bisa
memastikan untuk ikut dalam aksi unjuk rasa serentak oleh BEM Seluruh Indonesia
di Istana Merdeka pada Senin, 11 April mendatang.
Oleh karenanya, mereka memilih jalur audiensi dengan bertemu
Ketua Wantimpres Wiranto pada Jumat sore.
"Belum tentu (ikut aksi) kalau dari internal kami
sendiri masih dalam tahap kajian. Mengenai isu BBM ini, kami masih pengkajian
belum sempurna juga," kata Marzuki.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada
Pemerintah lewat Wantimpres untuk segera menindaklanjuti kartel minyak goreng
yang telah merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Ketua Wantimpres Wiranto mengatakan pertemuan dengan BEM
Nusantara atas seizin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menyerap aspirasi
mengenai hal-hal yang sedang dihadapi bangsa.
Wiranto menyampaikan banyak aspirasi yang disuarakan BEM
Nusantara, antara lain masalah kenaikan harga minyak goreng, dugaan adanya
kartel, dan masalah kenaikan harga bahan pokok menjelang Lebaran.
BEM Nusantara juga menyampaikan aspirasi mengenai pengenaan
pajak, masalah ketahanan energi nasional, dan penolakan perpanjangan masa
jabatan presiden menjadi tiga periode yang mengakibatkan penundaan Pemilu 2024.
Sebagai informasi, BEM SI menyatakan tetap menggelar aksi
unjuk rasa di Istana Merdeka pada 11 April mendatang dengan tuntutan utama
menolak perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu.
BEM SI juga akan membawa total 18 tuntutan pada aksi nanti.
Selain penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, mahasiswa juga
mendesak stabilitas harga kebutuhan pokok dan jaminan kesediaan barang-barang
pokok bagi masyarakat. Kemudian tuntutan agar Pemerintah membatalkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (era)