SANCAnews.id – Anggota DPR dari fraksi PDIP,
Masinton Pasaribu menduga uang hasil korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit
mentah atau Crude Palm Oil (CPO) digunakan untuk ongkos penundaan Pemilu 2024.
Oleh karena itu, Masinton meminta agar penyidik Kejaksaan
Agung (Kejagung) mendalami dugaan tersebut.
"Ya saya ada informasi menyampaikan ke saya bahwa dia
memberikan sinyalemen ya, menduga bahwa sebagian dari kelangkaan minyak goreng
dan kemudian harganya dibikin mahal dan mereka mengutamakan ekspor karena
kebutuhan fund rising. Untuk memelihara dan menunda pemilu itu," kata
anggota Komisi XI DPR tersebut kepada wartawan, Sabtu 23 April 2022.
Kendati demikian, Masinton tak membeberkan dari mana
informasi tersebut berasal. Pasalnya, saat ini dirinya masih menyelidiki
kebenaran kabar tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus mafia minyak goreng tidak
boleh setengah-setengah harus sampai ke akarnya.
"Namanya informasi kan harus kita telaah, harus kita
verifikasi. Tapi kan kita juga tidak boleh mengabaikan informasi
tersebut," ucapnya.
Dugaan tersebut juga dikaitkan adanya deklarasi dari sejumlah
petani plasma yang mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.
"Kelangkaan minyak goreng, kemudian harga-harga yang
mahal. Ya ini kan dimanfaatkan betul, satu situasi di Internasional sedang
tinggi. Kemudian pemenuhan kebutuhan dalam negerinya kenapa enggak dipenuhi,
kan ada indikasinya ke situ," pungkasnya.
Kejaksaan Agung RI telah menetapakan empat tersangka kasus
korupsi minyak goreng. Para tersangka diantaranya adalah Direktur Jendral
Kementerian Dagang RI, serta tiga orang komisaris perusahaan pengekspor Crude
Palm Oil (CPO).
Kepala Jaksa Agung (Kejagung) RI Burhanuddin dalam
mengungkapkan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 orang Tersangka.
Empat orang tersangka yang ditetapkan yakni, IWW selaku
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT
selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager
Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di
Bagian General Affair PT. Musim Mas. (poskota)