SANCAnews.id – Rencana unjuk rasa mahasiswa dari
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) pada 11 April mendatang di
Istana Negara akan dibubarkan polisi jika tidak melayangkan surat
pemberitahuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan,
hingga Jumat ini (8/4), pihaknya belum menerima surat pemberitahuan aksi sesuai
dengan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Perlu saya sampaikan, kegiatan menyampaikan pendapat di
muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan
UU yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," kata Kombes Zulpan
diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.
Jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, surat pemberitahuan
aksi harus diserahkan kepada kepolisian setidaknya dalam waktu 3x24 jam sebelum
aksi digelar.
"Sampai saat ini kita tidak terima permohonan untuk
sampaikan penyampaian pendapat di muka umum," jelas Zulpan.
Zulpan mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak mudah
percaya dengan ajakan aksi demo pada 11 April, karena pihaknya memantau banyak
selebaran atau flyer di media sosial yang berisi ajakan dari kelompok
masyarakat yang turun dalam aksi demo tersebut.
"Polda Metro ingin sampaikan agar tidak mudah dan
percaya dengan ajakan tersebut," kata Zulpan.
Di sisi lain ia berharap semua pihak untuk lebih banyak
melakukan kegiatan beribadah ketimbang melakukan unjuk rasa di bulan Ramadhan
ini.
BEM-SI berencana menggelar unjuk rasa di Istana Negara pada
11 April mendatang. Diperkirakan, sekitar 1.000 lebih mahasiswa dari berbagai
elemen akan ikut dalam aksi ini.
Mereka berunjuk rasa untuk menyikapi persoalan bangsa ini
yang dipicu oleh pola kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang tak hanya
kontroversial, namun juga menyusahkan masyatakat.
Di antaranya soal munculnya wacana penundaan Pemilu 2024 dan
perpanjangan masa jabatan Jokowi menjadi tiga periode. ***