SANCAnews.id – Polda Metro Jaya memastikan tidak
mengganti rugi dan meminta maaf kepada Abdul Manaf, sosok yang sempat dijadikan
tersangka pengeroyokan Ade Armando.
"Enggak (ada ganti rugi dan minta maaf, red) dong,"
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/4).
Perwira menengah Polri itu membantah Abdul Manaf sempat
dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Padahal, pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan
langsung oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
"Diduga pelaku, bukan tersangka," ujar mantan Kabid
Humas Polda Sulsel itu.
Menurut Zulpan, identitas Abdul Manaf yang tersebar di media
sosial merupakan hasil rekaman CCTV.
Zulpan mengaku pihaknya bijaksana memulihkan nama baik Abdul
Manaf setelah memeriksanya di Karawang, Jawa Barat beberapa hari pascakejadian.
"Justru polisi bersifat bijaksana menyampaikan bahwa
yang dimaksud bukan Abdul Manaf," kata Zulpan.
Polisi meralat status Abdul Manaf sebagai tersangka
pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando saat demo BEM SI di DPR pada Senin
(11/4).
Hal itu setelah polisi menginterogasi Abdul Munaf setelah
menemukan keberadaannya di Karawang, Jawa Barat.
Zulpan mengatakan Abdul Manaf tidak terlibat dalam peristiwa
pengeroyokan terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) itu berdasarkan hasil
pemeriksaan.
“Kami lakukan pemeriksaan awal ternyata Abdul Manaf itu tidak
terlibat," kata Zulpan.
Zulpan menyebutkan dalam foto yang beredar, memang pelaku
yang mengenakan topi di lokasi mirip Abdul Manaf.
Namun, hasil pencocokan menggunakan teknologi face
recognition tingkat akurasinya tidak 100 persen.
Lantas, polisi menguji wajah Abdul menggunakan alat yang
sama.
Hasilnya, dipastikan bahwa Abdul bukan pelaku pengeroyokan
Ade Armando.
Hal lain yang memperkuat Abdul bukan pelaku ialah saat
kejadian tidak berada di lokasi. (jpnn)