SANCAnews.id – Rencana deklarasi "Jokowi 3
Periode" oleh Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) pimpinan Surta
Wijaya ditanggapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian. Namun,
respons Tito tersebut malah diskakmat salah seorang pimpinan MPR RI.
Sosok yang merespons secara tegas pernyataan Tito ialah Wakil
Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid.
Menurutnya, ada satu hal yang dilupakan Tito dalam pernyataannya menanggapi isu
perpanjangan masa jabatan presiden.
Pasalnya, Tito hanya menyebut hal yang tabu dalam amandemen
UUD 1945 adalah ketika pembukaannya diubah. Sehingga, amandemen UUD 1945
bukanlah hal yang tabu seperti mengubah kitab suci, karena pernah dilakukan
sebelumnya dan tak menyalahi aturan.
"Amandemen UUD tidak tabu. Tapi Mendagri mungkin lupa,
bukan hanya Kitab Suci dan Pembukaan UUD, soal NKRI juga tidak boleh
diamandemen (pasal 37 ayat 5)," ujar Hidayat Nur Wahid melalui akun
Twitternya, Rabu (6/4).
Oleh karena itu, mantan Presiden PKS ini pun menegaskan bahwa
pernyataan Tito yang membahas soal amandemen, menanggapi rencana Apdesi
mendeklarasikan dukungan 3 periode kepada Jokowi, tidaklah tepat.
"Maka wajarnya suarakan amandemen, bukan soal 3 periode,
karena 3 periode tak sesuai dengan UUD dan sumpah jabatan," tandasnya.
Pernyataan Tito menanggapi sikap Apdesi abal-abal pimpinan
Surta Wijaya dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kepala Desa pada 29
Maret 2022 lalu, disampaikan ketika dia ditemui di Komplek Parlemen, Senayan,
Jakarta, Selasa kemarin (5/4).
Dalam kesempatan tersebut, mantan Kapolri ini menyebut
tindakan para kepala desa itu tidak melanggar UU Desa yang berlaku, lantaran
kepala desa tak memiliki status sebagai birokrat atau Aparatur Sipil Negara
(ASN). Sehingga, tidak ada larangan kepala desa untuk melakukan politik
praktis.
Selain itu, Tito juga mengklaim acara Silatnas Kepala Desa
bersama Presiden Joko Widodo itu sama sekali tak bermuatan politik, walaupun
terungkap suatu rencana deklarasi dukungan oleh Surta Wijaya untuk Jokowi bisa
menjabat 3 periode, dengan mengatasnamakan Apdesi. (rmol)