SANCAnews.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan ogah berkomentar soal status hukum Ade Armando dalam kasus 'Allah bukan orang Arab'. Bahkan, dia mengklaim akan terlebih dahulu mengeceknya ke penyidik.

 

"Saya belum bisa kasih komentar dulu, harus saya cek ke penyidik dulu. Ini kan harus dari penyidiknya datanya," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (18/4/2022).

 

Ade Armando kembali ramai diperbincangkan usai beseteru dengan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno. Perseteruan ini berawal atas somasi yang dilayangkan Ade Armando lewat kuasa hukumnya kepada Eddy.

 

Untuk diektahui, perseteruan tersebut bermula dari cuitan Eddy Soeparno. Melalui akun twitternya @eddy_soeparno pada 12 April 2022 lalu, ia mengomentari peristiwa pengeroyokan terhadap Ade Armando.

 

Dalam cuitannya itu, ia juga menyebut inisial AA sebagai penista agama dan ulama. Meski tidak menyebut nama dengan gambling, cuitan Eddy Soeparno tersebut dinilai mengarah kepada Ade Armando.

 

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis @eddy_soeparno pada 12 April 2022.

 

Karena cuitan tersebut, Ade Armando melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, melayangkan somasi kepada Eddy Soeparno.

 

Muannas menyatakan, inisial AA dalam cuitan tersebut mengarah kepada kliennya, Ade Armando. Terlebih, cuitan tersebut dibuat Eddy Soeparno sehari setelah peristiwa pengeroyokan terhadap Ade Armando.

 

Secara tegas, Muannas menyatakan kliennya tidak pernah berurusan dengan hukum terkait pasal penistaan agama.

 

"Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya," kata Muannas dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

 

Lantaran itu, Muannas menyatakan Sekjen PAN Eddy Soeparno telah mencemarkan nama baik Ade Armando dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

 

Tak hanya itu, Muannas mendesak Eddy Soeparno untuk meminta maaf. Jika permintaan maaf itu tidak dilakukan dalam waktu 3x24 jam, maka masalah ini akan berlanjut ke ranah hukum.

 

"Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," imbuh Muannas.

 

Somasi tersebut akhirnya mendapatkan respon dari Partai Amanat Nasional (PAN). Namun alih-alih meminta maaf, PAN melalui Wakil Sekjennya, Slamet Riyadi, malah menyatakan somasi kuasa hukum Ade Armando kepada Eddy Soeparno adalah salah alamat.

 

Tak hanya itu, DPP PAN juga mengancam balik Ade Armando.

 

"Ketum dan Sekjen adalah simbol dan kehormatan partai. Jika ada tuduhan terhadap mereka berarti berurusan dengan lembaga dan bukan lagi individu. Kami di PAN akan merespons dengan tindakan yang terukur, bermartabat dan dalam koridor hukum yang berlaku," kata Slamet kepada wartawan, Senin (18/4/2022). 

 

Di sisi lain, Slamet juga menyarankan kuasa hukum Ade Armando untuk mencari kejelasan atas status hukum yang menjerat kliennya.

 

Sebab, status SP3 yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya itu, menurutnya dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

 

"Semua juga bisa membaca berita dan informasi yang menyebutkan SP3 Ade Armando dicabut PN Jakarta Selatan dan dianggap tidak sah. Seharusnya kuasa hukum sibuk memperjelas ini demi kebaikan Ade Armando sendiri. Bukan malah sibuk kirim somasi ke sana-ke mari," katanya. (suara)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.