SANCAnews.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Endra Zulpan ogah berkomentar soal status hukum Ade Armando dalam
kasus 'Allah bukan orang Arab'. Bahkan, dia mengklaim akan terlebih dahulu
mengeceknya ke penyidik.
"Saya belum bisa kasih komentar dulu, harus saya cek ke
penyidik dulu. Ini kan harus dari penyidiknya datanya," kata Zulpan saat
dihubungi, Senin (18/4/2022).
Ade Armando kembali ramai diperbincangkan usai beseteru
dengan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno.
Perseteruan ini berawal atas somasi yang dilayangkan Ade Armando lewat kuasa
hukumnya kepada Eddy.
Untuk diektahui, perseteruan tersebut bermula dari cuitan
Eddy Soeparno. Melalui akun twitternya @eddy_soeparno pada 12 April 2022 lalu,
ia mengomentari peristiwa pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Dalam cuitannya itu, ia juga menyebut inisial AA sebagai penista
agama dan ulama. Meski tidak menyebut nama dengan gambling, cuitan Eddy
Soeparno tersebut dinilai mengarah kepada Ade Armando.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada
pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang
tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis
@eddy_soeparno pada 12 April 2022.
Karena cuitan tersebut, Ade Armando melalui kuasa hukumnya,
Muannas Alaidid, melayangkan somasi kepada Eddy Soeparno.
Muannas menyatakan, inisial AA dalam cuitan tersebut mengarah
kepada kliennya, Ade Armando. Terlebih, cuitan tersebut dibuat Eddy Soeparno
sehari setelah peristiwa pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Secara tegas, Muannas menyatakan kliennya tidak pernah
berurusan dengan hukum terkait pasal penistaan agama.
"Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus
tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama. Laporan
tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya," kata Muannas dalam
keterangannya beberapa waktu lalu.
Lantaran itu, Muannas menyatakan Sekjen PAN Eddy Soeparno
telah mencemarkan nama baik Ade Armando dan menyebarkan berita bohong atau
hoaks.
Tak hanya itu, Muannas mendesak Eddy Soeparno untuk meminta
maaf. Jika permintaan maaf itu tidak dilakukan dalam waktu 3x24 jam, maka
masalah ini akan berlanjut ke ranah hukum.
"Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus
cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter
saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata,"
imbuh Muannas.
Somasi tersebut akhirnya mendapatkan respon dari Partai
Amanat Nasional (PAN). Namun alih-alih meminta maaf, PAN melalui Wakil
Sekjennya, Slamet Riyadi, malah menyatakan somasi kuasa hukum Ade Armando kepada
Eddy Soeparno adalah salah alamat.
Tak hanya itu, DPP PAN juga mengancam balik Ade Armando.
"Ketum dan Sekjen adalah simbol dan kehormatan partai.
Jika ada tuduhan terhadap mereka berarti berurusan dengan lembaga dan bukan
lagi individu. Kami di PAN akan merespons dengan tindakan yang terukur,
bermartabat dan dalam koridor hukum yang berlaku," kata Slamet kepada
wartawan, Senin (18/4/2022).
Di sisi lain, Slamet juga menyarankan kuasa hukum Ade Armando
untuk mencari kejelasan atas status hukum yang menjerat kliennya.
Sebab, status SP3 yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya itu,
menurutnya dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel).
"Semua juga bisa membaca berita dan informasi yang
menyebutkan SP3 Ade Armando dicabut PN Jakarta Selatan dan dianggap tidak sah.
Seharusnya kuasa hukum sibuk memperjelas ini demi kebaikan Ade Armando sendiri.
Bukan malah sibuk kirim somasi ke sana-ke mari," katanya. (suara)