SANCAnews.id – Pilpres 2019 sempat dihebohkan
dengan kabar bohong yang disebarkan aktivis, Ratna Sarumpaet. Bahkan akibat
dari sebaran kabar tersebut, Ratna Sarumpaet harus mendekam di jeruji besi
selama 2 tahun.
Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menilai bahwa kasus
Ratna Sarumpaet ini seharusnya tidak berlalu begitu saja. Minimal dijadikan
patokan bagi siapa saja yang mengumbar kebohongan di publik.
Artinya, baik itu pejabat maupun orang biasa yang menyebarkan
informasi bohong ke ruang publik, maka wajib untuk ditahan.
“Jika gara-gara tuduhan hoax sehingga Ratna Sarumpaet
ditangkap dan dipenjara. Maka penyebar hoax terkait: Rp 11.000 triliun dan
mobil Esemka dan 66 janji pemilu, serta 110 juta big data haruslah ditangkap
dan dipenjara juga sebagaimana Ratna Sarumpaet,” tuturnya lewat akun Twitter
pribadi, yang dilihat pada Senin (4/4).
Adapun kabar tentang Rp 11 ribu triliun mengacu pada Presiden
Joko Widodo yang pernah menyebut dirinya mengantongi aset warga negara
Indonesia di luar negeri yang jumlah totalnya mencapai angka tersebut.
Kabar mobil Esemka dan 66 janji pemilu juga mengarah pada
Presiden Joko Widodo. Di mana dianggap janji mobil Esemka menjadi mobil
nasional dan janji-janji kampanye belum dipenuhi total.
Terakhir tentang 110 juta big data mengacu pada Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Di mana
dia sempat mengaku punya data pengguna media sosial sebanyak itu yang cenderung
ingin Pemilu 2024 ditunda. (rmol)