SANCAnews.id – Partai Amanat Nasoinal (PAN) melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid terkait dugaan pencemaran nama baik Sekjen PAN Eddy Soeparno. Muannas dijerat lima pasal berlapis oleh PAN.

 

Kuasa hukum Eddy Soeparno, Erlangga Rekayasa mengatakan, lima pasal tersebut antara lain Pasal 27 ayat 3 UU ITE Pasal 310 juncto 311 KUHP dan Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juga Pasal 263 KUHP tentang keterangan palsu.

 

“Yang diduga terlapor melakukan dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat 3, Pasal 311, Pasal 310, Pasal 315, serta Pasal 263,” ucap Erlangga di depan gedung SPKT, Polda Metro Jaya, Senin (25/4).

 

Erlangga menambahkan bukti yang dikumpulkan dari pihak PAN dalam pelaporan saat ini, berupa cuitan Muannas Alaidid yang menyerang Eddy Soeparno dan keluarganya di sosial media Twitter.

 

“Pak Eddy tadi memberikan keterangan kronologis pencemaran nama baik tersebut, dan screenshot di Twitter,” ucapmnya.

 

Pihaknya menegaskan bahwa dalam pelaporan ini tidak ada kaitannya dengan pelaporan kuasa hukum Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri.

 

“Beda dong. Jangan ada kaitannya ini seperti kita melaporkan balik, ini kita perlu tegaskan lagi, ini kami bukan melapor balik,” tutupnya. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.