SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi kembali memberikan putusan untuk menolak gugatan presidential threshold (PT) atau yang biasa dikenal ambang batas calon presiden agar diubah dari 20 persen menjadi 0 persen.

 

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” putus Ketua Makamah Konstitusi, Anwar Usman pada hari Rabu, 20 April 2022.

 

Melihat hal tersebut, mantan Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Manusia, Rizal Ramli ikut memberikan kritik atas keputusan yang dikeluarkan lembaga tinggi negara tersebut.

 

Menurut Rizal, keputusan yang diambil oleh MK menunjukkan bahwa lembaga tersebut makin lama makin buruk dari sisi keinerjanya. Apalagi konflik kepentingan sudah mulai masuk.

 

“MK makin lama kani tidak kredibel dan konflik-kepentingan,” tulis Rizal dalam akun twitter pribadinya pada hari Rabu, 20 April 2022.

 

Tidak hanya itu, Rizal Ramli juga menyoroti posisi ketua MK yang saat ini menjadi suami adik dari presiden Jokowi.

 

“Wong ketua MK ipar Jokowi,, puguh aja menangkan kepentingan yang kuasa,” tulisnya.

 

Rizal Ramli mengatakan bahwa apa yang telah diputuskan tersebut telah melanggar Undang-undang Dasar 1945 di mana tidak memuat aturan tentang presidential threshold.

 

“Malu-maluin dan keputusannya bertentangan dengan UUD: tidak ada aturan threshold di UUD!,” pungkas Rizal dalam unggahan status twitternya itu.

 

Selain Rizal Ramli, mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu juga ikut menyoroti keputusan yang dibuat MK.

 

Dalam akun twitter pribadinya terlihat Said Didu menggunggah sebuah berita tentang keputusan ambang batas presiden oleh MK.

 

Said hanya menyertakan sebuah tulisan singkat dalam statusnya, “Dan yang memutuskan adalah...,” tweet Said Didu.

 

Seperti diketahui, bahwa Mahkamah Konstitusi hari ini dipimpin oleh Anwar Usman sejak tahun 2018 yang lalu.

 

Anwar Usman baru-baru ini diketahui telah menikahi adik dari presiden Jokowi yang bernama Idayati.

 

Gugatan yang diputuskan MK soal presidential threshold 

Anwar Usman dalam perannya sebagai ketua MK tentu menjadi sangat penting. Seperti dalam mengambil keputusan tentang presidential threshold.

 

Setidaknya ada tiga gugatan yang ditolak MK dalam perkara ini yakni gugatan dengan nomor perkara 13/PUU-XX/2022 oleh tujuh masyarakat dari Kota Bandung. Gugatan dengan nomor 20/PUU-XX/2022 oleh empat pemohon. Gugatan dengan nomor 21/PUU-XX/2022 oleh lima orang anggota DPD RI.

 

Gugatan yang mereka layangkan adalah sama yakni tentang ambang batas presiden dengan uji materi pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (hops)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.