SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi kembali memberikan putusan
untuk menolak gugatan presidential threshold (PT) atau yang biasa dikenal
ambang batas calon presiden agar diubah dari 20 persen menjadi 0 persen.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,”
putus Ketua Makamah Konstitusi, Anwar Usman pada hari Rabu, 20 April 2022.
Melihat hal tersebut, mantan Menko Bidang Maritim dan Sumber
Daya Manusia, Rizal Ramli ikut memberikan kritik atas keputusan yang
dikeluarkan lembaga tinggi negara tersebut.
Menurut Rizal, keputusan yang diambil oleh MK menunjukkan
bahwa lembaga tersebut makin lama makin buruk dari sisi keinerjanya. Apalagi
konflik kepentingan sudah mulai masuk.
“MK makin lama kani tidak kredibel dan konflik-kepentingan,”
tulis Rizal dalam akun twitter pribadinya pada hari Rabu, 20 April 2022.
Tidak hanya itu, Rizal Ramli juga menyoroti posisi ketua MK
yang saat ini menjadi suami adik dari presiden Jokowi.
“Wong ketua MK ipar Jokowi,, puguh aja menangkan kepentingan
yang kuasa,” tulisnya.
Rizal Ramli mengatakan bahwa apa yang telah diputuskan
tersebut telah melanggar Undang-undang Dasar 1945 di mana tidak memuat aturan
tentang presidential threshold.
“Malu-maluin dan keputusannya bertentangan dengan UUD: tidak
ada aturan threshold di UUD!,” pungkas Rizal dalam unggahan status twitternya
itu.
Selain Rizal Ramli, mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu
juga ikut menyoroti keputusan yang dibuat MK.
Dalam akun twitter pribadinya terlihat Said Didu menggunggah
sebuah berita tentang keputusan ambang batas presiden oleh MK.
Said hanya menyertakan sebuah tulisan singkat dalam
statusnya, “Dan yang memutuskan adalah...,” tweet Said Didu.
Seperti diketahui, bahwa Mahkamah Konstitusi hari ini
dipimpin oleh Anwar Usman sejak tahun 2018 yang lalu.
Anwar Usman baru-baru ini diketahui telah menikahi adik dari
presiden Jokowi yang bernama Idayati.
Gugatan yang diputuskan MK soal presidential threshold
Anwar Usman dalam perannya sebagai ketua MK tentu menjadi
sangat penting. Seperti dalam mengambil keputusan tentang presidential
threshold.
Setidaknya ada tiga gugatan yang ditolak MK dalam perkara ini
yakni gugatan dengan nomor perkara 13/PUU-XX/2022 oleh tujuh masyarakat dari
Kota Bandung. Gugatan dengan nomor 20/PUU-XX/2022 oleh empat pemohon. Gugatan
dengan nomor 21/PUU-XX/2022 oleh lima orang anggota DPD RI.
Gugatan yang mereka layangkan adalah sama yakni tentang
ambang batas presiden dengan uji materi pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. (hops)