SANCAnews.id – Seruan demo 11 April 2022 kian
menggema. Bahkan berbagai flyer yang mengajak aksi unjuk rasa tersebut saat ini
menjadi viral di media sosial.
Dalam aksi demo yang akan berlangsung pada Senin, 11 April
2022 itu, para mahasiswa akan menyampaikan sejumlah tuntutan ke Presiden Joko
Widodo (Jokowi) di Istana Negara.
BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia)
menargetkan adanya 1.000 massa aksi yang berasal dari 18 kampus seluruh
Indonesia.
Terkait rencana demo tersebut, polisi mengklaim belum
menerima informasi dari massa aksi. Polisi menyampaikan pemberitahuan terkait
aksi seharusnya disampaikan pada H-3.
Jika demo tetap digelar tanpa mengantongi perizinan, polisi akan
melakukan tindakan tegas.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra
Zulpan, pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.
"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15
terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan
kepolisian itu dapat dibubarkan," ujar Zulpan dikutip Pikiran-Rakyat.com
dari PMJ News pada Sabtu, 9 April 2022.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyinggung apa yang
dikatakan oleh pihak kepolisian terkait rencana demo 11 April nanti.
Refly Harun terheran dengan sikap yang akan dilakukan oleh
polisi, dengan berniat untuk membubarkan demo karena tidak ada izin yang
diterima oleh pihak kepolisian.
"Polisi mengatakan akan membubarkan demo karena tidak
ada izin. Lagi-lagi polisi offside. Demo itu gak perlu izin, karena demo itu
aspirasi konstitusional yang dilindungi oleh konstitusi kita," kata Refly
Harun dalam kanal YouTube-nya.
Menurutnya, yang terpenting dalam pelaksanaan demo tersebut
jangan sampai ada perbuatan anarkis atau perusakan fasilitas publik.
Refly Harun mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan kepada
polisi dari massa aksi pun bukan yang substantif, namun lebih ke arah teknis.
"Jadi semuanya itu harus dilihat dari sisi teknis
pengamanan bukan dari sisi politisnya. Kalau substansi apa yang mau disampaikan
itu adalah hak para pengunjuk rasa," tutur dia.
Refly Harun menegaskan jika langkah polisi akan membubarkan
demo atas dasar perizinan maka berarti polisi dianggap di atas konstitusi
"Izin itu tidak ada. Bukan izin, tapi cukup
pemberitahuan. Kalau polisi meminta izin, waduh, polisi di atas konstitusi
namanya, kalau dia memberikan izin atau tidak," ucapnya. (*)