SANCAnews.id – Deklarasi dukungan penambahan masa
jabatan presiden yang dilakukan organisasi massa Apdesi beberapa waktu lalu
berimbas kurang apik terhadap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Anggota
Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegur Mendagri karena Apdesi telah bermain
politik praktis.
Awalnya, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu bertanya kepada
Tito Karnavian mengenai UU No 17/2013 tentang organisasi massa di bawah
pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri yang dinilai tidak tunduk
kepada pemerintah.
"Saya melihat, mencermati, selama ini bahwa ormas-ormas
itu kebanyakan bablas Pak Menteri, itu artinya mereka sudah tidak tunduk kepada
aturan dan peraturan perundang-undangan nomor 17 tahun 2013," ucap
Junimart dalam rapat kerja Komisi II dengan Mendagri RI, dan rapat dengar
pendapat dengan Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan RI, serta Ketua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, terkait evaluasi pelaksanaan program
dan anggaran tahun 2021, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4).
"Padahal itu menjadi kewajiban dari Kemendagri untuk
membina mengawasi dan membina para ormas,” tegasnya.
Junimart lantas menyinggung Apdesi yang dinilainya telah
kebablasan dengan menyuarakan dukungan penundaan pemilu dan atau penambahan
masa jabatan presiden.
“Kalau kita masih ingat betul tentang Apdesi, undang-undang
tentang ormas itu dan undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas
mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis,”
tegasnya lagi.
"Saya tidak menyampaikan tentang dukung-mendukung,
tetapi mereka mestinya sudah paham tentang undang-undang Pemdes ini,” imbuhnya.
Ia juga meminta agar Mendagri untuk tegas terhadap ormas dan
menetralisir validitas mereka, baik yang terdaftar di Kemendagri maupun
Kemenkumham. Sehingga masyarakat tidak dilanda kebingungan.
“Jadi saran kami sebaiknya Kementerian Dalam Negeri mengambil
sikap sebagai pembina, pengawas, dari seluruh ormas di seluruh Indonesia,”
demikian Junimart. (rmol)