SANCAnews.id – Alasan ketidakhadiran mantan
Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam sidang perkara suap izin lahan
tambang di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel), yang digelar di Pengadilan
Tipikor Banjarmasin dipertanyakan.
Mardani beralasan sakit hingga tak bisa menghadiri sidang
yang digelar Senin kemarin (4/4). Namun belakangan, Mardani diketahui ikut
rombongan PBNU untuk menemui Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Lewat akun instagram @bumegabercerita terungkap adanya
kunjungan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf. Mardani yang kini menjabat
Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, juga tampak hadir dalam pertemuan tersebut.
Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, Mardani yang mengenakan
baju putih lengan panjang serta berkopiah, duduk tepat berhadapan dengan
Megawati. Pertemuan ini berlangsung pada Rabu kemarin (6/4).
Padahal dua hari sebelumnya, Senin (4/4), Maming mangkir dari
panggilan PN Tipikor Banjarmasin. Tercatat, Mardani yang juga pernah menjabat
Ketum BPP Hipmi ini, sudah dua kali mangkir dari persidangan. Mangkir pertama
dilakukannya pada tanggal 28 Maret 2022.
Menariknya, saat mangkir kedua, Mardani beralasan sakit.
Bermodalkan surat keterangan dari Amore Medika Klinik Umum dan Bersalin yang
beralamat di Jl Raya Kelapa Dua No 08, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten,
Maming dinyatakan sakit oleh dr Cynthia Christine Jonachan.
Dalam surat keterangan sakit tertanggal 2 April 2022, dr
Cynthia menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani H Maming perlu
istirahat. Namun, dr Cynthia yang ternyata menantu dari pemilik Amore Medika
Klinik itu, tak menyebutkan secara spesifik kenapa Mardani perlu istirahat.
Sejatinya, kehadiran Mardani cukup penting untuk mengungkap
perkara suap dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batubara di
Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H
Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dalam perkara ini, Mardani menandatangani Surat Keputusan
Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor
545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin, Yusriansyah
meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali melakukan panggilan kepada
Mardani H Maming dalam persidangan selanjutnya yang digelar Senin depan (11/4).
Permintaan Yusriansyah didasari penjelasan Tim JPU Abdul
Salam Ntani. Ia mengatakan, Mardani H Maming bersama enam saksi lainya tidak
hadir dalam persidangan.
“Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming
ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” ujar Tim JPU. (*)