SANCAnews.id – Menteri Dalam Negeri RI Tito
Karnavian diminta menegur kepala desa
yang ikut mendukung wacana penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo
3 periode.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman
Hakim dalam rapat kerja bersama Komisi II dengan Mendagri RI, Kepala Badan
Nasional Pengelolaan Perbatasan RI, serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu RI, terkait evaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021,
Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (5/4).
Luqman bertanya kepada Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian
terkait isu bahwa Kemendagri telah menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT)
kepada kepala dan perangkat desa untuk mendeklarasikan penambahan masa jabatan
presiden.
Acara yang dimaksudkan Luqman, kegiatan Silatnas di Istora
Senayan yang dilaksanakan oleh Apdesi pimpinan Surta Wijaya.
“Dua hal yang saya ingin pertanyakan apa betul informasi yang
beredar bahwa baru sehari sebelum acara SKT untuk update itu keluar atau
diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri ?” tegas Luqman di dalam ruang rapat.
Legislator dari Fraksi PKB ini menegaskan, Kementerian Dalam
Negeri RI memiliki fungsi pembinaan terhadap organisasi massa dan pemerintahan
desa. Menurut Luqman, seharusnya Kemendagri memberikan teguran keras terhadap
Apdesi yang mendeklarasikan dukungan penambahan masa jabatan presiden tiga
periode.
Sepanjang yang Luqman pahami, Kementerian Dalam Negeri
memiliki tupoksi dan kewenangan melakukan perumusan penetapan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang politik pemerintahan umum otonomi daerah administrasi
kewilayahan pemerintahan desa.
“Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu
dilarang oleh undang-undang,” ucapnya.
Politisi yang juga Ketua PP GP Ansor ini berharap, Kemendagri
dapat menegakkan aturan. Selain itu, Kemendagri perlu mendorong para kepala
daerah untuk melakukan pembinaan dengan memberi sanksi kepada kepala atau
perangkat desa yang ikut menyatakan dukungan Presiden Jokowi untuk 3 periode.
"Satu, itu menyalahi undang-undang, yang kedua itu
menabrak konstitusi karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang
boleh menjadi presiden 2 periode,” tutupnya. (rmol)