SANCAnews.id – Putusan yang diberikan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap mantan Sekretaris Umum
(Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman dinilai terlalu dipaksakan.
Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengurai bahwa
Munarman dianggap bersalah karena menyembunyikan informasi tindak pidana
terorisme. Putusan Hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
menganggap Munarman terbukti melakukan terorisme.
"Kalau putusan menyembunyikan informasi tindakan
terorisme tidak kah itu dipaksakan?" ujar Muslim kepada Kantor Berita
Politik RMOL, Kamis (7/4).
Muslim pun mempertanyakan teroris mana yang disembunyikan
oleh Munarman. Sementara di satu sisi, nyata-nyata teroris ada di depan mata,
tak kunjung diberantas oleh aparat.
“Sedangkan tindakan terorisme dan pembunuhan KKB di Papua
secara terang-terangan saja tidak ditangani secara cepat dan baik.
Mengakibatkan banyak korban anggota aparat dan rakyat. Jadi tudingan
pelanggaran pasal itu dipaksakan. Seharusnya Hakim dalam putusannya ini
memutuskan bebas Munarman," pungkas Muslim.
Munarman telah divonis bersalah melanggar Pasal 13 C UU 5/2018
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena menyembunyikan informasi
kegiatan terorisme. Munarman dihukum pidana penjara tiga tahun yang diketahui
lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Munarman dipidana penjara
selama delapan tahun. (*)